Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 24 Agustus 2025

Inspektorat Usut Dugaan Pungli Dokter RSUDAM, Sanksi Berat Menanti

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung, Sahat Paulus Naipospos. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung mulai menelusuri secara mendalam dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang dokter di RSUD Abdul Moeloek terhadap pasien peserta BPJS. Langkah ini dilakukan menyusul laporan pasangan suami istri asal Lampung Selatan yang mengaku diminta membayar Rp8 juta secara pribadi oleh dokter penanggung jawab, dr. Billy Rosan, untuk keperluan pembelian alat medis.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung, Sahat Paulus Naipospos, menyatakan pihaknya akan segera memanggil dr. Billy guna mengklarifikasi informasi serta mengumpulkan data sebagai dasar penindakan.

"Kami sedang menggali informasi agar dapat memahami secara menyeluruh kasus ini. Hasil dari pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi, sesuai aturan yang berlaku," ujar Sahat kepada awak media, Minggu (24/8/2025).

Sahat menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Proses klarifikasi masih berjalan dan Inspektorat juga menunggu laporan resmi dari pihak RSUD Abdul Moeloek.

"Apabila terbukti melanggar, tentu akan ada konsekuensi disipliner. Jenis pelanggarannya akan menentukan sanksinya, termasuk dampak yang ditimbulkan bagi pasien dan pelayanan publik,"* imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, sanksi terhadap dr. Billy akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sahat, praktik pungli merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga disipliner berat.

"Pungli adalah pelanggaran jabatan. Menerima uang di luar ketentuan sangat jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Potensi sanksi bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat," jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Sandi Saputra (27) dan istrinya Nida Usofie (23), warga Lampung Selatan, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat membawa anak mereka yang berusia 2 tahun berobat ke RSUD Abdul Moeloek pada Juli lalu. Meski telah menjadi peserta BPJS, mereka mengaku diminta membayar Rp8 juta secara pribadi oleh dokter untuk keperluan operasi.

"Kami diminta membayar langsung, katanya untuk beli alat operasi yang tidak ditanggung BPJS," ujar Sandi.

Anak mereka kemudian didiagnosis mengidap penyakit Hispro, dan meski akhirnya mendapat penanganan, dugaan pungli ini memicu perhatian publik.

Manajemen RSUD Abdul Moeloek sendiri telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan dr. Billy Rosan dari tugas klinis, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat. (*)

Editor Sigit Pamungkas