Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang, motor Ducati, hingga sejumlah mobil.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel oleh KPK. “Benar,” kata Fitroh, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, OTT tersebut digelar pada Rabu (20/8/2025) malam, dengan 10 orang diamankan. Dari giat itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan.
“Ada uang, 10 mobil, dan motor Ducati,” kata Fitroh. Namun, ia belum merinci jumlah dan merek kendaraan tersebut, termasuk asal-usul barang bukti yang disita.
Usai ditangkap, Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain menangkap Noel, KPK juga menyegel ruang K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami belum bisa memberikan informasi, saat ini masih menunggu perkembangan dari KPK,” ujar Karo Humas Kemnaker, Sunardi Sinaga.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan pemerintah prihatin atas kasus yang menjerat Noel. Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan terkait OTT tersebut.
“Tentu sebagaimana berkali-kali disampaikan Bapak Presiden, bahwa kita harus berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah. Kami menyatakan keprihatinan mendalam,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menegaskan, Presiden mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya.
“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan menyampaikan bahwa proses hukum di KPK dipersilakan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagai pejabat negara, Noel tercatat memiliki harta fantastis. Berdasarkan LHKPN KPK per 17 Januari 2025, total kekayaannya mencapai Rp17,62 miliar.
Rinciannya, lima bidang tanah dan bangunan di Depok dan Bogor senilai Rp12,1 miliar, lima unit kendaraan (Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, dan Yamaha NMAX) senilai Rp3,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp109,5 juta, serta kas dan setara kas Rp2,02 miliar.
Untuk diketahui, sertifikasi K3 merupakan syarat penting bagi tenaga kerja di bidang tertentu guna menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Sertifikasi ini diperoleh melalui pelatihan resmi yang telah terdaftar, dengan syarat kompetensi tertentu, termasuk ijazah minimal D3, surat keterangan sehat, serta kelulusan ujian yang menjadi tolok ukur penilaian.
Setelah lolos, peserta akan mendapatkan sertifikat sesuai bidang yang diujikan, yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau mengajukan promosi jabatan di perusahaan. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 22 Agustus 2025, dengan judul "DPRD Sarankan Petani Beralih Tanam Jagung"