Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 11 Agustus 2025

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara

Oleh Echa wahyudi

Berita
Kejaksaan Negeri Lampung Barat saat memusnahkan berbagai barang bukti dari 59 perkara, Senin (11/8/2025). Foto: Echa

Berdikari.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan berbagai barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga perjudian.

Berdasarkan data Kejari Lampung Barat, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat ±88,547 gram, ganja ±169,61 gram, 35 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 4 bilah senjata tajam, 50 potong pakaian, 2 sarung pisau, 1 batang kopi, 6 kunci T/L, 2 obeng atau tang, 1 kotak amal, 1 linggis, 1 potongan kayu, 1 unit kompor, 1 alat presto, 1 magicom, 4 buah dadu koprok, 2 tempurung atau alas koprok, serta 1 lapak koprok.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat khusus. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas lalu dibuang, sedangkan senjata tajam dan peralatan kejahatan lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mewakili Kepala Kejari, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” kata Ferdy Andrian, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik sebagai bentuk transparansi.

"Dengan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak akan kembali beredar,” ujarnya.

Proses pemusnahan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, TNI, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini disebut sebagai bukti sinergi antara kejaksaan dan instansi lain dalam memberantas kejahatan.

Ferdy Andrian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani berbagai tindak pidana, khususnya kasus narkotika, TPPO, dan kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menurut Ferdy, tingginya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Lampung Barat tetap aktif dan konsisten dalam menindak pelaku kejahatan.

"Kami tidak hanya memproses pelaku hingga mendapat putusan inkracht, tetapi juga memastikan bahwa barang bukti dimusnahkan sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan melawan hukum.

"Kejahatan tidak bisa diberantas hanya oleh aparat, tetapi memerlukan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Lampung Barat juga berkomitmen menjalankan program penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, komunitas, dan desa-desa.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, perdagangan orang, serta dampak sosial dari perjudian dan tindak pidana lainnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari berharap masyarakat Lampung Barat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya