Berdikari.co, Bandar Lampung – Bandara Radin Inten II di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali ditetapkan sebagai bandara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandara Internasional.
Dalam keputusan tersebut, Bandara Radin Inten II termasuk dalam 36 bandara yang mendapatkan status internasional.
“Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, Bandara Radin Inten II kembali ditetapkan sebagai bandara internasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Senin (11/8/2025).
Bambang menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan ini dengan berbagai persiapan, khususnya untuk mendukung penuh rencana embarkasi haji dan penerbangan langsung (direct flight) umrah dari Lampung ke Jeddah.
“Selain itu, kami juga akan mempersiapkan rute penerbangan internasional lainnya dari Bandara Radin Inten II,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, pada April 2024, status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional sempat dicabut oleh Kementerian Perhubungan, sehingga kembali menjadi bandara domestik.
Penetapan bandara sebagai internasional merujuk pada kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Beberapa kriteria tersebut antara lain:
* Tersedianya potensi angkutan udara domestik dan internasional.
* Target yang jelas untuk pengangkutan penumpang luar negeri.
* Kontribusi signifikan sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan PDRB provinsi.
* Pertimbangan geografis dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya.
Dengan kembalinya status internasional Bandara Radin Inten II, diharapkan konektivitas Lampung dengan negara lain dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (*)