Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 29 Juli 2025

Kadin: Kasus SGC Tidak Akan Berdampak ke Investasi Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menyebut kasus HGU PT Sugar Group Companies (SGC) tidak akan berdampak pada iklim investasi di Provinsi Lampung.

Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama, mengatakan pihaknya tetap optimistis terhadap langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi kasus PT SGC ini.

“Kadin Lampung sangat yakin kepada Gubernur Mirzani. Beliau adalah sosok yang mumpuni di dunia bisnis dan pastinya akan bekerja sangat keras untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif di Provinsi Lampung ini,” kata Romi, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu pengukuran ulang lahan HGU PT SGC.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, menyebut kasus SGC bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi ulang pemberian HGU kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Lampung.

Menurut Usep, salah satu hal yang perlu dicermati adalah apakah HGU yang diberikan kepada perusahaan besar seperti PT SGC sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Misalnya dalam dokumen disebutkan HGU seluas 100 hektare, apakah benar di lapangan hanya seluas itu? Jangan-jangan lebih. Nah, kalau lebih, maka selisihnya ini perlu dipertanyakan status hukumnya," kata Usep, Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan, jika terdapat kelebihan lahan yang tidak tercatat dalam HGU resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah. Sebab, tanah yang dikuasai di luar izin bisa saja tidak dikenakan kewajiban pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana mestinya.

"Di situ justru masalah utamanya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga potensi kerugian negara atau daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, Usep menekankan bahwa kasus PT SGC tidak perlu membuat investor lain merasa khawatir. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban administrasi yang justru diperlukan dalam menciptakan kepastian hukum.

"Investor lain tidak perlu takut. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi bagian dari perbaikan tata kelola lahan dan kepastian hukum di daerah," jelas Usep.

Usep menerangkan, jika pemerintah mampu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan bukan intimidasi terhadap dunia usaha, maka investor justru akan merasa lebih aman berinvestasi.

"Yang diinginkan investor adalah kepastian hukum. Jika ini dilakukan secara profesional dan terbuka, maka kepercayaan justru akan meningkat," paparnya.
(*)

Editor Sigit Pamungkas