Berdikari.co, Bandar Lampung - Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Provinsi Lampung menyebut kasus HGU PT Sugar Group Companies
(SGC) tidak akan berdampak pada iklim investasi di Provinsi Lampung.
Wakil
Ketua Bidang UMKM Kadin Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama, mengatakan
pihaknya tetap optimistis terhadap langkah-langkah yang akan diambil pemerintah
daerah dalam menyikapi kasus PT SGC ini.
“Kadin
Lampung sangat yakin kepada Gubernur Mirzani. Beliau adalah sosok yang mumpuni
di dunia bisnis dan pastinya akan bekerja sangat keras untuk menjaga iklim
investasi tetap kondusif di Provinsi Lampung ini,” kata Romi, Senin
(28/7/2025).
Menurutnya,
penting bagi seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait
isu pengukuran ulang lahan HGU PT SGC.
Sementara
itu, Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, menyebut
kasus SGC bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi ulang pemberian
HGU kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Lampung.
Menurut
Usep, salah satu hal yang perlu dicermati adalah apakah HGU yang diberikan
kepada perusahaan besar seperti PT SGC sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Misalnya
dalam dokumen disebutkan HGU seluas 100 hektare, apakah benar di lapangan hanya
seluas itu? Jangan-jangan lebih. Nah, kalau lebih, maka selisihnya ini perlu
dipertanyakan status hukumnya," kata Usep, Senin (28/7/2025).
Ia
menegaskan, jika terdapat kelebihan lahan yang tidak tercatat dalam HGU resmi,
maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah.
Sebab, tanah yang dikuasai di luar izin bisa saja tidak dikenakan kewajiban
pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana mestinya.
"Di
situ justru masalah utamanya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga
potensi kerugian negara atau daerah," tegasnya.
Lebih
lanjut, Usep menekankan bahwa kasus PT SGC tidak perlu membuat investor lain
merasa khawatir. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk
penegakan hukum dan penertiban administrasi yang justru diperlukan dalam
menciptakan kepastian hukum.
"Investor
lain tidak perlu takut. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi bagian dari
perbaikan tata kelola lahan dan kepastian hukum di daerah," jelas Usep.
Usep
menerangkan, jika pemerintah mampu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan
bagian dari penegakan aturan dan bukan intimidasi terhadap dunia usaha, maka
investor justru akan merasa lebih aman berinvestasi.
"Yang
diinginkan investor adalah kepastian hukum. Jika ini dilakukan secara
profesional dan terbuka, maka kepercayaan justru akan meningkat," paparnya.
(*)