Berdikari.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung
mengingatkan agar persoalan ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) tidak berhenti pada
kasus PT Sugar Group Companies (SGC) saja.
Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan persoalan HGU PT SGC
harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kepatuhan HGU dari
perusahaan-perusahaan lain demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Ini
bisa menjadi titik awal untuk membenahi persoalan HGU. Semua perusahaan harus
diperlakukan sama di mata hukum. Pemerintah provinsi wajib memastikan bahwa
setiap pengusaha mematuhi aturan, membayar pajak, dan mengurus perizinan dengan
benar," kata Budiman, Senin (28/7/2025).
Budiman
menegaskan, setiap perusahaan di Provinsi Lampung harus memenuhi semua
ketentuan yang berlaku, mulai dari pajak hingga perizinan, termasuk HGU. Ia
juga menilai, persoalan PT SGC bukan dilandasi kepentingan politik, melainkan
sebagai bagian dari penegakan hukum yang bertujuan mendorong pembangunan
daerah.
"Saya
kira tidak ada unsur politis dalam hal ini. Pajak sangat dibutuhkan untuk
membiayai pembangunan infrastruktur. Kalau perusahaan tidak patuh, maka Pemprov
juga akan kesulitan meningkatkan PAD dari sektor perpajakan," tegasnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai PT SGC selama ini
belum menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak air permukaan.
"PT
SGC merupakan wajib pajak yang belum taat terhadap kewajiban membayar pajak air
permukaan. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah keterlambatan ini
disengaja atau karena kelalaian administratif," tegas Yozi.
Menurutnya,
sejak awal memanfaatkan sumber daya air di Lampung, perusahaan sudah seharusnya
membayar pajak sesuai ketentuan, termasuk denda atas keterlambatan.
"Sudah
bertahun-tahun mereka beroperasi, namun kontribusinya terhadap daerah belum
signifikan. Manfaatnya sejauh ini hanya dirasakan oleh karyawan, bukan oleh
daerah secara luas," tandasnya.
(*)