Berdikari.co, Bandar Lampung - Jumlah penduduk
miskin di Indonesia per Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang atau 8,47% versi
Badan Pusat Statistik (BPS). Angka itu turun 1,37 juta orang dibandingkan
periode yang sama tahun lalu.
Jumlah penduduk miskin itu tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. Berdasarkan daerah tempat tinggal, jumlah penduduk miskin
perkotaan pada Maret 2025 meningkat 0,22 juta orang dibandingkan September
2024, sedangkan di perdesaan turun 0,43 juta orang.
"Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari
6,66% menjadi 6,73%. Sementara itu, di perdesaan turun dari 11,34% menjadi
11,03%," tulis Berita Resmi Statistik BPS, dikutip Senin (28/5/2025).
Sebagai informasi, penduduk miskin adalah
penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah
garis kemiskinan. Pada Maret 2025, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp 609.160
per kapita per bulan, naik 2,34% dibandingkan September 2024.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) berupa makanan dan
non makanan.
Sumber data utama yang dipakai adalah Survei
Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Februari 2025.
10 provinsi dengan jumlah penduduk miskin paling
banyak per Maret 2025:
1. Jawa Timur: 3.875.880 orang
2. Jawa Barat: 3.654.740 orang
3. Jawa Tengah: 3.366.690 orang
4. Sumatera Utara: 1.140.250 orang
5. Nusa Tenggara Timur: 1.088.780 orang
6. Sumatera Selatan: 919.600 orang
7. Lampung: 887.020 orang
8. Banten: 772.780 orang
9. Aceh: 704.690 orang
10. Sulawesi Selatan: 698.130 orang
10 provinsi dengan persentase jumlah penduduk
miskin paling tinggi per Maret 2025:
1. Papua Pegunungan: 30,03%
2. Papua Tengah: 28,90%
3. Papua Barat: 20,66%
4. Papua Selatan: 19,71%
5. Papua: 19,16%
6. Nusa Tenggara Timur: 18,60%
7. Papua Barat Daya: 17,95%
8. Maluku: 15,38%
9. Gorontalo: 13,24%
10. Aceh: 12,33%.
Sebelumnya, BPS Lampung
mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2024 sebesar
939.300 orang, menurun 1,9 ribu orang terhadap Maret 2024 dan menurun 31.370
orang terhadap Maret 2023.
Data tersebut
disampaikan oleh Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi
Lampung, Febiyana Qomariyah saat siaran langsung berita resmi statistik via
YouTube, Rabu (15/1/2025).
“Jumlah penduduk miskin
di Provinsi Lampung pada September 2024 sebesar 939.300 orang,” jelas dia.
Febiyana menerangkan,
dibanding Maret 2024, jumlah penduduk miskin September 2024 di perkotaan
menurun sebanyak 4.500 orang, dari 244.040 orang pada Maret 2024 menjadi
239.540 orang pada September 2024.
“Sementara itu, pada
periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 2.600
orang, dari 697.190 orang pada Maret 2024 menjadi 699.790 orang pada September
2024,” bebernya.
Menurutnya secara umum,
pada periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami
penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.
“Kenaikan terjadi pada
Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020 karena variasi musim.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada tahun 2021
terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda
Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut
Febiyana, kalau dari segi pendapatan garis kemiskinan pada September 2024
tercatat sebesar Rp599.018 per kapita per bulan.
“Dengan komposisi garis
kemiskinan makanan sebesar Rp448.211 per kapita per bulan (74,82 persen), dan
garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp150.807 per kapita per bulan (25,18
persen),” katanya.
Ia menyebut pada
September 2024, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata
adalah sebesar Rp2.821.375 per rumah tangga miskin per bulan.
Untuk diketahui, garis
kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan
bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Sedangkan penduduk miskin
adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di
bawah garis kemiskinan. (*)