Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga bulan kedepan atau hingga 31 Oktober 2025.
Dimana, sebelumnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.
Informasi perpanjang tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan pada, Minggu (27/7/2025).
Dalam unggahan tersebut Jihan mengatakan jika perpanjang program pemutihan dilakukan setelah mendapatkan banyak permintaan serta dorongan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat dengan ini kami mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ujar Jihan, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Jihan juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini. Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini akan disertai berbagai kemudahan layanan.
"InsyaAllah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," lanjutnya.
Menurutnya, salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
"Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas," tutup Jihan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan jika tercatat sebanyak 251.852 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan dengan total penerimaan sebesar Rp116 miliar.
"Total peserta program keringanan sampai dengan tanggal 24 Juli 2025 sebanyak 251.852 unit dengan total penerimaan PKB sebesar Rp. 116.872.602.255," terangnya. (*)