Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 24 Juli 2025

Satgas Pangan Temukan Beras Oplosan di Lampung Timur

Oleh Agus Susanto

Berita
Kepala Dinas Perdagangan dan Tipidter Polres Lampung Timur saat melakukan Sidak beras di sejumlah toko di Lampung Timur. Foto: Agus

Berdikari.co, Lampung Timur - Satgas pangan yakni Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pedagang beras di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini menyasar pasar tradisional hingga toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Timur, Verzenita, menjelaskan bahwa Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran beras di tengah masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik pengoplosan beras, serta mengecek kesesuaian timbangan dengan yang tertera di kemasan,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurut Verzenita, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi dari pemerintah pusat terkait beredarnya beras yang tidak sesuai dengan label kemasan, baik dari sisi kualitas maupun berat.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan, Kepolisian melalui Kanit Tipidter Polres Lampung Timur IPTU Meidy, serta Kejaksaan Negeri Sukadana yang diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rambo Sinurat.

Dari hasil Sidak di empat titik, yakni dua di Pasar Inpres Kecamatan Pekalongan dan dua lainnya di toko modern ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengemasan dan kualitas beras.

Di pasar tradisional, petugas menemukan beras lokal yang dikemas dalam kantong berlabel premium. Padahal, kualitas beras di dalamnya tidak sesuai dengan klaim kemasan.

"Ini tentu merugikan konsumen. Kalau dikemas premium, maka isinya juga harus premium,” tegas Verzenita.

Sementara itu, di toko modern ditemukan produk beras dalam kemasan lima kilogram, namun setelah ditimbang berat bersihnya tidak sesuai. Selain itu, kualitas beras juga tidak mencerminkan standar yang tertera pada label kemasan.

Verzenita menambahkan, pihaknya tidak akan menyebutkan merek secara terbuka saat ini, namun teguran tertulis akan segera dilayangkan kepada perusahaan pemegang merek yang berasnya ditemukan bermasalah.

"Kami sudah mengantongi daftar merek dari Kementerian Perdagangan yang memang perlu disidak. Daftar itu menjadi acuan kami dalam melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dua merek yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah Koki dan Alfamart. Surat resmi akan segera dikirim agar perusahaan terkait memperbaiki kualitas dan memastikan kesesuaian berat bersih sesuai label kemasan.

Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, IPTU Meidy, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan pengawasan ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.

Rambo Sinurat dari Kejaksaan juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap konsumen.

"Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum,” katanya.

Sidak ini menjadi peringatan bagi pedagang dan distributor agar tidak bermain-main dengan kualitas serta takaran beras. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan bagi konsumen.

Dinas Perdagangan Lampung Timur akan melanjutkan kegiatan serupa di kecamatan lain guna memastikan peredaran bahan pangan, khususnya beras, tetap memenuhi standar mutu yang layak konsumsi. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya