Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 23 Juli 2025

Walhi Lampung: Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal Masih Lemah

Oleh Redaksi

Berita
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Lampung tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum serta ketidaktegasan pemerintah dan aparat dalam menindak para pelaku.

Menurut Irfan, hingga kini belum ada langkah serius untuk menghentikan praktik tambang ilegal, meskipun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin meluas.

"Belum ada proses penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang serius yang dilakukan pemerintah maupun aparat terhadap permasalahan tambang ilegal di Lampung," kata Irfan, Selasa (22/7/2025).

Irfan mengatakan, upaya penyegelan beberapa tambang ilegal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung baru-baru ini menimbulkan pertanyaan baru terkait kelanjutannya.

"Upaya penyegelan yang dilakukan DLH Provinsi itu kami juga belum tahu kelanjutannya, apakah hanya sebatas penyegelan atau ada pemberian sanksi kepada pelaku utama, baik berupa denda maupun pidana," tegas Irfan.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak hanya berhenti pada tindakan administratif.

"Sebetulnya kalau diseriuskan, tentu bukan hanya berhenti pada penyegelan, tetapi juga bisa menyeret nama-nama oknum yang bermain di balik praktik ini," jelasnya.

Irfan juga mengkritik sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilainya menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Menurut Irfan, penyegelan yang dilakukan selama ini justru oleh DLH Provinsi, bukan oleh DLH Kota Bandar Lampung.

"Selama ini Pemkot Bandar Lampung juga lebih banyak tutup mata terhadap tambang ilegal. Buktinya, penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu bukan oleh DLH Kota, tetapi DLH Provinsi," tuturnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar menjadikan masalah ini sebagai prioritas penanganan.

"Ini jadi harapan bersama supaya masalah tambang ilegal benar-benar dijadikan prioritas yang ditangani secara serius," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi, mengatakan upaya DLH Provinsi Lampung menyegel sejumlah tambang ilegal patut diapresiasi. Namun, lanjut dia, hal itu masih belum cukup jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat dan ekosistem.

“Jika ilegal maka harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Tentunya bukan hanya sanksi administrasi, melainkan sanksi hukum karena melanggar aturan yang berlaku,” ujar Mashabi, Selasa (22/7/2025).

Ia membeberkan, penyebab masih maraknya praktik tambang ilegal adalah lemahnya pengawasan dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta tidak adanya efek jera karena sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif tanpa proses hukum lanjut.

“Kegiatan tambang ilegal di Bandar Lampung, khususnya penggerusan bukit dan galian C, telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat,” tegasnya.

Mashabi mengungkapkan, dampak penggerusan bukit dan galian C sangat mengganggu dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

"Beberapa dampak nyata yang ditimbulkan antara lain kerusakan lingkungan seperti hilangnya vegetasi, longsor, dan erosi tanah. Lalu, bencana banjir dan kekeringan akibat terganggunya tata kelola air," jelasnya.

Kemudian, polusi udara dan suara yang menyebabkan gangguan kesehatan warga sekitar, serta kerusakan infrastruktur, terutama jalan umum yang dilalui kendaraan berat pengangkut material. Ironisnya, tidak adanya pemulihan lingkungan, meskipun hal itu seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha.

“Ada kewajiban bagi pelaku untuk melakukan pemulihan pasca izin usahanya berakhir. Sayangnya, hampir semua tidak melakukannya,” tegasnya.

Mashabi menekankan bahwa DLH tidak bisa bekerja sendiri dalam menertibkan tambang ilegal. Ia meminta agar lembaga ini segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal dengan pasal pidana.

“DLH mestinya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas. Jangan sampai pelanggar hanya ditegur, tapi tidak diproses hukum,” ujarnya.

Mashabi juga menyayangkan aktivitas tambang yang masih terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Ia menyebut, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dan kondisi geografis yang berbukit, aktivitas tambang jelas berisiko besar.

“Wilayah Kota Bandar Lampung semestinya tidak ada lagi aktivitas penggerusan bukit atau tambang galian C. Dampaknya sangat mengganggu bagi masyarakat dan permukiman,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 23 Juli 2025 dengan judul “Walhi: Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal Masih Lemah”

Editor Didik Tri Putra Jaya