Berdikari.co, Bandar Lampung - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga polisi hingga tewas di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer, Letnan Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 1-40 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025).
Dalam persidangan, Darwin menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Darwin mengungkapkan enam poin yang memberatkan tuntutan dalam perkara ini. Pertama, Kopda Basarsyah mencemarkan nama baik TNI. Kedua, perbuatannya tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ketiga, tindakan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, khususnya Kodam II/Sriwijaya pada umumnya.
"Akibat perbuatannya, tiga anggota Polri meninggal dunia, yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, baik istri, anak, maupun orang tua korban. Selain itu, terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api, dengan masa hukuman lima bulan 25 hari," kata Darwin.
Oditur menyatakan tidak ada poin yang bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan tuntutan. "Oditur Militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer 1-40 menjatuhkan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga dijatuhkan hukuman pokok berupa pidana mati," ujarnya.
Darwin menambahkan, terdakwa diyakini menghilangkan nyawa dan merampas hak hidup tiga korban, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Patrus Apriyanto, saat ketiganya melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Basarsyah di Kabupaten Way Kanan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, telah cukup bukti secara meyakinkan bahwa unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi," lanjut Darwin.
Selain pidana mati, terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI.
Menanggapi tuntutan itu, Kopda Basarsyah menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan oditur tersebut, yang akan disampaikan pada 28 Juli 2025.
"Kami selaku kuasa hukum akan mengajukan pledoi secara tertulis, Yang Mulia," kata kuasa hukum Basarsyah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik isi tuntutan tersebut.
"Terkait sidang hari ini, kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga korban sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan Oditur Militer Palembang," kata Putri, Senin (21/7/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini bukanlah perkara biasa karena adanya tindakan berulang terkait kepemilikan senjata api.
"Kami yakin, jika Yang Mulia hakim memiliki hati nurani, akan melihat bahwa ini bukan kasus biasa. Ada kejadian berulang terkait kepemilikan senjata api yang akhirnya menghilangkan nyawa seseorang. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal, yakni pidana mati," pungkasnya.
Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan Kopda Basarsyah terjadi pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Dalam insiden itu, tiga anggota polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta tewas ditembak Basarsyah saat menggerebek lokasi perjudian.
Menurut hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan Kopda Basarsyah merupakan senjata rakitan ilegal dengan menggunakan laras jenis Fabrique Nationale Carabine atau FNC dengan beberapa suku cadang SS1. Sehingga, memperkuat penerapan UU Darurat. Sementara aktivitas sabung ayam memperkuat sangkaan pasal perjudian. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 22 Juli 2025 dengan judul “Tembak 3 Polisi Hingga Tewas, Kopda Basarsyah Dituntut Hukuman Mati”