Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 10 Juli 2025

HGU Diukur Ulang, Pemprov Minta PT SGC Tunjukkan Manfaat Bagi Lampung

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Langkah ini dilakukan menyusul sorotan DPR RI terkait rendahnya transparansi dan kontribusi perusahaan terhadap daerah dan negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI pada Rabu (9/7/2025), menegaskan pentingnya pengukuran ulang HGU PT SGC sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang ditekankan adalah transparansi terhadap luasan tanah dan pemasukan dari sektor pertanahan. Saat ini, kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pertanahan masih sangat minim, hanya sekitar Rp3,2 triliun secara nasional,” tegas Dede Yusuf.

Ia juga menyoroti kondisi di Provinsi Lampung. Berdasarkan data awal, PNBP dari pertanahan di Lampung hanya berkisar Rp20 miliar, namun menurut Kepala Kanwil BPN Lampung, angka tersebut kini telah meningkat menjadi Rp120 miliar. Meski demikian, Dede menilai angka itu belum mencerminkan potensi sebenarnya dari luas lahan di provinsi tersebut.

“Target kita ke depan bisa mencapai Rp150 miliar. Tapi yang terpenting adalah bagaimana memastikan transparansi atas luas lahan dan sumber pemasukan PNBP ini benar-benar terbuka,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa DPR RI ingin memastikan keterbukaan data terkait luas lahan dan manfaat yang diberikan perusahaan kepada daerah dan masyarakat sekitar.

“Komisi II ingin memastikan transparansi data dan bagaimana perusahaan seperti PT SGC dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat sekitar,” ujar Marindo, Kamis (10/7/2025).

Menurut Marindo, pengukuran ulang ini merupakan kewenangan BPN dan berkaitan langsung dengan peningkatan PNBP serta pajak-pajak yang dikelola, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berdampak bagi pendapatan daerah.

“Ini terkait BPHTB dan perizinan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota, tapi kita berharap agar kontribusi dari pajak yang dikelola BPN dapat memberikan dampak signifikan bagi pembangunan di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa keberadaan perusahaan besar seperti PT SGC tidak hanya harus patuh secara administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Pengukuran ulang HGU ini diharapkan menjadi awal dari proses pembenahan sektor pertanahan yang lebih transparan dan berkeadilan, khususnya dalam mendorong kontribusi sektor swasta terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

Editor Sigit Pamungkas