Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menyebut kondisi tata kelola keuangan Pemprov Lampung masih berada dalam keadaan tidak sehat.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti tunda bayar, hutang yang menumpuk, serta pendapatan asli daerah (PAD) yang belum mencapai target menjadi gambaran nyata dari permasalahan tersebut.
“Situasi ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat serius bagi gubernur. Tata kelola keuangan yang bermasalah akan berdampak langsung pada berbagai sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dedy, Selasa (8/7/2025).
Ia membeberkan, salah satu fokus utama yang harus segera ditangani adalah persoalan PAD. Menurutnya, Pemprov perlu melakukan diagnosis mendalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan pendapatan daerah sulit mencapai target.
“Permasalahan PAD harus diurai dengan cermat. Apakah ini disebabkan oleh lemahnya sistem pemungutan pajak, kebocoran anggaran, atau kurangnya inovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah. Tanpa pemahaman yang jelas, solusi yang diambil hanya akan bersifat sementara,” jelas Dedy.
Dedy melanjutkan, setelah masalah teridentifikasi dengan baik, langkah penanganan atau treatment yang dilakukan harus tepat dan terukur.
“Gubernur harus mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga memperbaiki sistem keuangan secara menyeluruh untuk jangka panjang,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas.
“Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan publik akan meningkat, dan ini juga akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” ujar Dedy.
Sementara Pengamat Ekonomi dari Center for Urban and Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto, menilai capaian PAD merupakan sinyal bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi peningkatan PAD yang sedang dijalankan.
"Perlu dipahami, PAD bukan hanya bersumber dari pajak daerah, tapi juga dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Maka ketika pendapatan dari pajak belum optimal, harus ada upaya menggali potensi dari pos-pos lainnya," kata Erwin, pada Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, menjelang semester II tahun anggaran 2025, pemerintah daerah harus bergerak cepat dan cermat dalam menyusun langkah-langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan. Terlebih, dalam pola anggaran daerah, semester kedua biasanya menjadi momentum untuk memaksimalkan pemasukan terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang lazimnya meningkat menjelang akhir tahun.
"Pajak kendaraan sering diandalkan sebagai penyumbang signifikan di triwulan akhir. Namun, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor. Edukasi publik, pemberian insentif, hingga digitalisasi pembayaran pajak harus diperkuat agar kesadaran dan kemudahan wajib pajak meningkat," jelasnya.
Erwin juga menyoroti perlunya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung pencapaian target PAD. Menurutnya, Bapenda sebagai ujung tombak pemungutan pajak daerah harus aktif mendorong instansi lain, seperti Dinas Perhubungan, Samsat, hingga aparat kelurahan, untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan tekanan positif kepada masyarakat agar tertib pajak.
“Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Semua instansi yang terkait dengan pelayanan publik harus ikut serta mendorong kepatuhan,” ujarnya.
Erwin mengusulkan agar pemerintah provinsi mulai membuka ruang untuk inovasi pajak dan retribusi baru yang sesuai dengan tren ekonomi saat ini.
Terlepas dari pencapaian PAD saat ini yang belum ideal, Erwin menilai bahwa target 100 persen PAD hingga akhir tahun masih bisa dicapai jika strategi percepatan diterapkan mulai dari sekarang.
“Target semester pertama umumnya berada di kisaran 50 persen. Jika Lampung masih berada di 41 persen, artinya masih ada gap yang bisa dikejar, asal dimulai dari sekarang. Jangan hanya berharap lonjakan di Desember, tetapi dorong pergerakan sejak triwulan ketiga,” ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 09 Juli 2025 dengan judul "Pengamat: Permasalahan PAD Harus Diurai dengan Cermat”