Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 09 Juli 2025

Bandel Tak Bayar Pajak, PT SGC Terancam Dipanggil Kejati Lampung

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika PT. Sugar Group Companies (SGC) masih bandel dalam membayar pajak ke daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik dari PT. SGC untuk dapat membayar pajak. Mulai dari pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.

"Yang jelas Bapenda sudah melakukan pendataan potensi, langkah berikut nya mereka sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak, terutama alat berat dan air permukaan," kata Slamet Riadi, saat dimintai keterangan, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan jika PT. SGC telah melakukan input data untuk melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini perusahaan gula tersebut belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan.

"Tapi saat ini mereka belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaan nya. Jadi sebenernya sudah tahap akhir setelah itu selesai mereka akan melakukan pembayaran," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Baca juga : PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Rp 174 Juta

Slamet mengatakan jika mulai tahun ini PT. SGC telah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Sementara untuk pajak kendaraan sudah tercatat secara otomatis.

"Mulai tahun ini SGC sudah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Untuk PKB sudah tercatat secara otomatis bisa kita lihat terutama untuk kendaraan yang plat BE untuk yang diluar BE kami imbau untuk melakukan balik nama," jelasnya.

Ia menegaskan jika pihaknya akan meminta kepada Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan ketika PT. SGC tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Hal tersebut karena Pemprov Lampung bersama Kejati telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam penagihan retribusi dan pajak daerah.

"Kalau masih bandel dan tidak ditindaklanjuti kita minta bantuan Asdatum untuk melakukan pemanggilan," terangnya.

Slamet menjelaskan jika saat ini pihaknya terus melakukan pendataan potensi pajak alat berat dan air permukaan di semua perusahaan yang ada di Lampung.

"Kami terus melakukan pendataan seperti kemarin ke Bukit Asam, hari ini tim akan melakukan pendataan ke Bumi Waras untuk mendata alat berat dan air permukaan," kata dia.

"Kami terus melakukan pendataan untuk menggali potensi pajak alat berat yang memang selama ini belum tersentuh. Ada sekitar 103 perusahaan yang akan kami datangi untuk didata potensi alat berat dan air permukaan," tuturnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya