Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 03 Juli 2025

Pemekaran Kabupaten Bandar Negara Masuk Ranperda RPJMD Lamsel 2025–2029

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan saat rapat dengan Pansus DPRD terkait RPJMD 2025–2029. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Setelah melalui dinamika pembahasan yang intensif di tingkat DPRD dan eksekutif, rencana pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara akhirnya resmi masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025–2029.

Masuknya DOB Bandar Negara ke dalam Ranperda RPJMD menjadi tonggak penting dalam upaya pemekaran wilayah yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai fraksi di DPRD.

Keputusan ini diambil setelah dibahas dalam rapat paripurna dan pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama pihak eksekutif.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian, membenarkan bahwa usulan pemekaran wilayah tersebut telah diakomodir.

"Tadi dalam rapat dengan Pansus DPRD terkait RPJMD 2025–2029, usulan terkait DOB resmi dimasukkan dan dituangkan dalam berita acara. Soal usulan dewan untuk memasukkan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Negara ke dalam RPJMD sudah terakomodir dengan baik,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (3/7/2025).

Senada dengan itu, Asmara, Sekretaris Panitia Khusus DPRD, menyampaikan apresiasi atas sikap kompromi dari pihak eksekutif.

Ia menyebut bahwa sejumlah fraksi seperti PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PKS telah sejak awal menyuarakan aspirasi agar DOB Bandar Negara menjadi bagian dari dokumen RPJMD.

"Dalam pembahasan tadi di ruang rapat Banggar antara Pansus dan perwakilan eksekutif, DOB resmi dimasukkan dalam RPJMD 2025–2029,” kata Asmara.

Baca juga : PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029

Panitia Khusus juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara seksama, baik dari segi metodologi penulisan maupun substansi perencanaan. Secara umum, Pansus menilai dokumen tersebut telah sesuai dengan kaidah dan ketentuan penyusunan RPJMD.

Saran dan Masukan Strategis DPRD

Dalam rekomendasinya, Pansus menekankan pentingnya isu-isu strategis pembangunan yang harus menjadi bagian integral dalam RPJMD 2025–2029. Beberapa hal yang disorot, antara lain :

  1. Pemekaran wilayah DOB Kabupaten Bandar Negara, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah selatan.
  2. Pengembangan Kota Kalianda sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lampung Selatan.
  3. Penguatan sektor pariwisata, terutama di kawasan pesisir dan pegunungan, agar dapat menjadi penopang ekonomi daerah.

Pansus juga mengingatkan agar RPJMD selaras dengan Masterplan Pembangunan Nasional, serta mencantumkan secara jelas :

  • Upaya penguatan ketahanan pangan dan menjadikan Lampung Selatan sebagai lumbung padi Provinsi Lampung.
  • Peningkatan produktivitas sektor perkebunan secara terukur.
  • Target rehabilitasi dan perbaikan jalan hingga 80 persen yang harus disusun dengan tahapan dan skema pendanaan yang realistis.
  • Program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama melalui akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tak kalah penting, Pansus merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada.

Tujuannya adalah memastikan regulasi yang berlaku selaras dengan arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang telah dirumuskan.

Dengan dimasukkannya berbagai isu strategis, termasuk DOB Kabupaten Bandar Negara, ke dalam Ranperda RPJMD 2025–2029, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Lampung Selatan semakin terarah, berkeadilan, dan mampu membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya