Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 01 Juli 2025

Pinjaman Online Melonjak di Lampung, OJK Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Oleh Sri

Berita
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung Lonjakan penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) di Provinsi Lampung terus meningkat tajam. Hingga Maret 2025, total transaksi pinjaman daring mencapai Rp16,98 triliun, naik 48,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp11,39 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyebut tren peningkatan ini terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, sehingga banyak warga menjadikan pinjol sebagai solusi keuangan cepat.

“Fenomena ini menunjukkan kebutuhan dana masyarakat yang tinggi, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko baru, baik dari sisi gagal bayar maupun ancaman kejahatan digital,” kata Otto saat konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Otto menjelaskan bahwa kemudahan akses, proses pengajuan yang cepat, tanpa agunan, dan tidak membutuhkan rekening bank menjadi alasan utama masyarakat beralih ke fintech lending. Namun, ia mengingatkan bahwa layanan ini sering disalahgunakan untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

“Bunga pinjol jauh lebih tinggi dibanding bank. Kalau tidak bijak, pengguna bisa terjebak dalam utang berkepanjangan,” jelasnya.

Banyak platform fintech juga menarik minat masyarakat dengan promo bunga 0% atau potongan biaya administrasi. Sayangnya, tidak sedikit yang mengabaikan syarat dan ketentuan, yang pada akhirnya menimbulkan masalah ketika jatuh tempo pembayaran.

OJK Lampung juga mencatat empat modus kejahatan digital yang saat ini banyak menjerat pengguna pinjol:

  1. Penipuan via WhatsApp yang menawarkan pinjaman instan, bahkan mencatut nama lembaga resmi.

  2. Phishing, yaitu penipuan dengan menyamar sebagai instansi keuangan untuk mencuri data pribadi.

  3. Dharming, yakni rekayasa situs web palsu yang menjebak korban agar memasukkan data penting.

  4. Social engineering, manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai petugas atau pihak terpercaya.

“Modusnya makin canggih. Jangan langsung percaya hanya karena ada logo resmi atau tawaran pencairan cepat,” tegas Otto.

Otto menegaskan pentingnya meminjam hanya melalui fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Pinjaman juga harus digunakan untuk hal yang benar-benar mendesak dan produktif, bukan untuk gaya hidup.

“Cek legalitas fintech lewat website atau aplikasi OJK Checking. Pahami semua ketentuan sebelum klik ‘setuju’. Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aplikasi pinjol mencurigakan melalui kontak resmi OJK, guna mencegah semakin banyak korban kejahatan finansial berbasis teknologi. (*)

Editor Sigit Pamungkas