Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung,
Budiman AS, menyebut keberadaan tenaga pendamping kemungkinan besar didasari
oleh kebutuhan khusus di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pendamping itukan pertimbangannya dari Pj Gubernur Samsudin, berdasarkan
keperluan yang ada, sehingga mengambil dari pihak luar," kata Budiman,
pada Senin (30/6/2025).
Budiman menyebut, khusus di Dinas Kominfotik, memiliki bidang kerja yang
luas dan dinamis terutama dalam menghadapi tantangan era digital menjadi alasan
yang logis jika dibutuhkan pendamping dengan keahlian di luar ASN.
"Bidang Kominfo itu memang luas. Sebagai rambu terdepan dari
pemerintah, apalagi di era digitalisasi seperti sekarang, tentu ada orang-orang
yang aktif di media sosial maupun media ekstrem. Itu memerlukan keahlian
khusus," jelasnya.
Menurutnya, bisa saja penunjukan tenaga pendamping itu dilakukan
berdasarkan kepentingan tertentu, tetapi tetap melalui pertimbangan bahwa
Kominfo merupakan cermin dari pemerintah pusat yang harus dikelola oleh orang
yang memiliki skill dan kompetensi.
"Ini bisa saja diangkat berdasarkan kepentingan, dengan
pertimbangannya bahwa Kominfo sebagai cermin pemerintah diperlakukan oleh orang
yang punya skill di bidang itu," katanya.
Budiman mengatakan, sebagai mitra kerja dari Kominfo, Komisi I DPRD akan
meminta keterangan resmi kepada dinas terkait guna memastikan kebutuhan dan
alasan penunjukan tenaga pendamping tersebut.
"Mungkin perlu kita pertanyakan kepada Dinas Kominfo, karena kita ini
mitra kerja dari Komisi I. Jadi kita akan meminta keterangannya," ujar
dia.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur kemungkinan besar memiliki pertimbangan
tersendiri untuk menunjuk tenaga pendamping dari luar ASN demi menjawab
tantangan dan kebutuhan birokrasi yang kian kompleks.
"Perlu digarisbawahi bahwa mungkin saja pertimbangan dari Gubernur itu
memang untuk menunjuk orang yang memiliki skill dan dibutuhkan di posisi
tersebut," ujar Budiman.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila),
Yusdianto, mengingatkan kepada Pemprov Lampung agar membuka proses rekrutmen
tenaga pendamping atau tenaga ahli secara transparan dan sesuai kebutuhan.
Menurut Yusdianto, secara prinsip tenaga pendamping bisa saja diadakan jika
memang dibutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program
pemerintahan.
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan mereka harus jelas dari sisi
legalitas, kompetensi, dan manfaatnya.
“Tenaga pendamping itu harus dikonfirmasi dulu apa kebutuhannya, apa
relevansinya, dan apa manfaatnya. Kalau memang memberikan kemudahan dan
kontribusi yang jelas, ya silakan. Tapi kalau tidak ada manfaat, sebaiknya
tidak perlu,” kata Yusdianto, pada Senin (30/6/2025).
Ia melanjutkan, ada potensi multitafsir jika proses pengangkatan dilakukan
tanpa keterbukaan. Masyarakat bisa saja menilai negatif, apalagi jika tenaga
pendamping tersebut tidak menunjukkan kinerja yang signifikan.
“Harus ada keterbukaan. Jangan sembunyi-sembunyi. Rekrutmen tenaga
pendamping sebaiknya dibuka untuk umum agar masyarakat tahu siapa yang diangkat,
apa tugasnya, dan bagaimana kontribusinya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal legalitas penunjukan tenaga pendamping. Yusdianto
mempertanyakan, apakah dasar hukumnya cukup kuat, seperti melalui Peraturan
Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau hanya Keputusan Gubernur.
“Perlu dikaji juga dasar hukumnya. Jangan sampai tenaga pendamping ini
malah menjadi beban baru, memperlambat kinerja atau menimbulkan kekisruhan.
Jangan hanya karena ada ruang, lalu diisi tanpa memperhitungkan kompetensinya,”
ujar Yusdianto. (*)