Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek
lokasi perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di wilayah
Kemiling, Bandar Lampung. Polisi mengamankan 4 senpi rakitan, 8.353 butir
peluru dan sejumlah peralatan untuk merakit senpi. Diduga Ketua Perbakin
Purbalingga terlibat.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka dalam operasi itu yakni RK dan RS Warga Bandar Lampung serta A (Agung) Warga Purbalingga Jawa Tengah.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RK, salah satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pada awal Mei 2025 di wilayah Kota Agung, Tanggamus.
Saat menggeledah rumah RK, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan mirip FN dan empat butir peluru kaliber 9 mm.
“Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku senjata itu dibeli seharga Rp8 juta dari pelaku lain yakni RS,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Kamis (26/6/2025).
Selanjutnya, polisi menelusuri asal-usul senjata tersebut hingga menemukan lokasi perakitan di Kemiling tepatnya di rumah RS.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan empat pucuk senpi rakitan, peralatan las, bor, laras, dan sejumlah komponen hasil modifikasi dari air gun.
Yang menarik, tersangka RS mengaku mempelajari cara merakit senjata api hanya dari menonton video di YouTube.
Pengembangan kasus berlanjut ke Purbalingga, Jawa Tengah, tempat penyimpanan amunisi milik A (Agung).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.353 butir peluru berbagai kaliber, lima silinder senjata, tujuh teleskop, satu pemantik senjata, sepuluh magazine, dua mobil, dan beberapa alat peredam suara.
“Modus penjualan amunisi dilakukan secara online dengan istilah penyamaran seperti ‘mur untuk kunci pas’ disertai kode kaliber,” ungkap Helmy.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perakitan senjata api ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Senpi rakitan tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp6 juta per pucuk.
Kapolda menjelaskan, peran RK bertindak sebagai pembeli, RS sebagai perakit, dan A yang diamankan di Purbalingga sebagai penyuplai awal amunisi.
“Peredaran senjata api ilegal di Lampung menjadi atensi serius, karena kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal bersenjata di wilayah ini,” tegas Kapolda.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, menambahkan polisi menyita ribuan amunisi itu dari Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso. Amunisi itu ditemukan dari penggeledahan di rumah dan gudang milik Agung Budi.
"Memang benar dari hasil pemeriksaan untuk tersangka Agung yang kami tangkap di Purbalingga, Jawa Tengah, memiliki latar belakang Ketua Perbakin. Dia aktif hingga tahun 2027," kata Zaldi Kurniawan, pada Jumat (27/6/2025).
Zaldi Kurniawan mengatakan, saat ini Agung Budi telah ditetapkan tersangka terkait pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal tersebut.
Dia menjelaskan, amunisi yang disita merupakan penggeledahan di rumah dan gudang milik Agung Budi dengan berbagai jenis, yakni kaliber 5,56 x 72 mm sebanyak 1.460 butir, kaliber 5,56 x 45 mm 1.775 butir dan Kaliber 9 mm 1.330 butir.
Kemudian, kaliber 22 mm 973 butir, kaliber 76,2 mm 210 butir, kaliber sniper 7,62 mm 514 butir, amunisi shotgun dan FN 46, campuran berbagai jenis kaliber lainnya 277 butir.
"Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap," katanya.
"Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, polisi menduga Agung yang memiliki jabatan Ketua Perbakin bisa memanipulasi data peluru yang digunakan untuk anggotanya berlatih.
"Dugaannya dia manipulasi data peluru ya, namun itu masih kami dalami apakah memang begitu atau dia dibantu orang lain dalam mendapatkan amunisi-amunisi dengan jumlah yang banyak," pungkasnya. (*)