Berdikari.co, Bandar Lampung – Tak hanya di lingkaran Gubernur, sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga tercatat memiliki tenaga pendamping yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Honorarium yang diterima tenaga tersebut bahkan mencapai Rp7 juta lebih per bulan.
Berdasarkan data dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Lampung yang diakses pada Senin (30/6/2025), dua dinas yang tercatat memiliki tenaga pendamping adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).
Penetapan tenaga pendamping di Dinas Koperasi dan UKM dilakukan melalui dua keputusan gubernur, masing-masing tertanggal 4 dan 5 Februari 2025, yaitu:
-
Keputusan Gubernur Nomor: G/102/V.15/HK/2025
-
Keputusan Gubernur Nomor: G/121/V.15/HK/2025
Sebanyak tujuh orang ditunjuk sebagai tenaga pendamping di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), dengan honorarium sebesar Rp2.600.000 per bulan per orang, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025.
Berikut nama-nama tenaga pendamping beserta bidangnya:
-
Khairun Fajri Arief (produksi)
-
Angga Agri Sandi (pembiayaan)
-
Eva Alvika Yesi (pemasaran)
-
Pratnyaparamitha Tiyar Indah Kirana (jaringan kerja sama)
-
Rizki Nopriyadi (sumber daya manusia)
-
Fajri Amien (teknologi informasi)
-
Aan Hendridunan Maheda (kelembagaan)
Biaya honorarium dibebankan pada Program Pengembangan UMKM melalui Dinas Koperasi dengan kode rekening 2.17.08.01.01.0003.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga pendamping di PLUT merupakan arahan dari Kementerian Koperasi. Sebelumnya, pembiayaan dilakukan melalui Dana Dekonsentrasi (APBN), namun sejak beberapa tahun terakhir diminta dibiayai oleh APBD.
“PLUT adalah klinik bisnisnya UMKM. Tenaga pendamping ini berperan mendampingi kegiatan seperti bisnis matching, sertifikasi halal, pendaftaran NIB, hingga fasilitasi HAKI,” ujar Samsurijal.
Sementara itu, dua tenaga pendamping lainnya ditetapkan di Diskominfotik Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: G/101/V.14/HK/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Mereka adalah:
-
Sugirin Tjastoni
-
Ilwadi Perkasa
Keduanya menerima honorarium Rp7.338.000 per bulan selama Januari hingga Desember 2025. Anggaran diambil dari kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dengan kode rekening 2.16.02.01.01.0025.5.1.02.02.01.0029.
Tugas utama mereka meliputi strategi komunikasi publik, pelaporan pencapaian kinerja pemerintah, penanganan isu-isu negatif di media, serta mitigasi krisis komunikasi.
Tenaga pendamping komunikasi ini bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kominfotik. (*)