Berdikari.co, Pringsewu - Kasus pencurian dengan modus begal yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus bernama Tika Dwi Septiana (19), yang terjadi pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus ini, yakni MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya pada Rabu (25/6/2025) dini hari.
"Pelaku ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Kompol Rohmadi, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (26/6/2025)
Menurut Rohmadi, Salah satu korban dari aksi kejahatan Mahmud adalah Tika Dwi Septiana, seorang mahasiswi yang sedang menempuh studi di Pringsewu.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya melintasi kawasan persawahan yang sepi.
Pelaku yang telah membuntuti mereka, langsung memepet dan merampas tas selempang korban yang berisi telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta.
Dalam melancarkan aksinya, tersanghka MN diketahui selalu beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek juga menyebut, Polisi berhasil menemukan kembali handphone milik korban yang dirampas pelaku. Barang tersebut saat ini terlah dijadikan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang melibatkannya. Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” tandasnya. (*)