Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 26 Juni 2025

100 Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak Kendaraan Senilai 9,43 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
100 Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak Kendaraan Senilai 9,43 Miliar. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut ada 100 perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp9,43 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan saat ini pihaknya foku melakukan penagihan pajak pada empat sektor strategis yakni PKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak alat berat.

Slamet mengungkapkan, hingga tanggal 18 Juni 2025, sebanyak 100 perusahaan tercatat masih memiliki tunggakan PKB dengan total 9.244 unit kendaraan.

"Estimasi potensi pendapatan daerah dari tunggakan PKB tersebut mencapai Rp9,43 miliar. Sebelumnya, Bapenda telah menyurati 102 perusahaan pada 9 Desember 2024 melalui Sekretaris Daerah sebagai langkah awal penagihan," kata Slamet, pada Selasa (24/6/2025).

Ia membeberkan, di sektor PBBKB, Bapenda menargetkan pendapatan sebesar Rp940 miliar dalam APBD 2025. Namun, hingga 17 Juni 2025 realisasinya baru mencapai Rp336,1 miliar atau sekitar 35,7 persen.

"Saat ini kami sedang menunggu data dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan rekonsiliasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor terkait dengan PPN konsumen pemakai bahan bakar industri," jelasnya.

Slamet melanjutkan, untuk pajak air permukaan, dari 85 wajib pajak yang tercatat aktif, realisasi penerimaan hingga pertengahan Juni 2025 mencapai Rp3,4 miliar dari target Rp8 miliar.

Selain itu, sambung dia, masih terdapat 103 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak air permukaan. Pendataan dan validasi terus dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan di 12 kabupaten/kota.

"Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan potensi pajak air permukaan sebesar Rp149,8 juta dari PT Sinergi Gula Nusantara KSO Tebu Bunga Mayang. Namun, perusahaan tersebut belum bersedia ditetapkan sebagai wajib pajak dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci," ungkapnya.

Slamet menerangkan, untuk pendapatan dari sektor pajak alat berat juga masih jauh dari target. Dari target Rp1 triliun pada tahun 2025, realisasi per 17 Juni 2025 baru mencapai Rp307,4 juta.

Ia menyebutkan, dari 196 perusahaan yang telah didata, baru 32 yang ditetapkan sebagai wajib pajak dan 16 diantaranya telah melakukan pembayaran. Sementara 16 lainnya masih dalam proses penetapan nilai jual alat berat (NJAB).

Ia menegaskan, UPTD Pengelolaan Pendapatan masih berupaya melakukan pendataan pemakaian alat berat pada 164 perusahaan, dan Bapenda akan segera menindaklanjuti apabila terdapat pemakaian alat berat pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Menindaklanjuti perusahaan yang kurang kooperatif dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat, Bapenda akan melayangkan SKK ke bidang Datun Kejati Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 26 Juni 2025 dengan judul "100 Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak Kendaraan Senilai 9,43 Miliar”

Editor Didik Tri Putra Jaya