Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 24 Juni 2025

Pemprov Lampung Gandeng Kejati Tagih Tunggakan Pajak

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Pemprov Lampung dan Kajati jalin kerjasama peningkatan PAD, Selasa (24/6/2025). Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam penagihan retribusi dan pajak daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Provinsi Lampung.

"Kita MoU dengan Kejati dalam pendampingan hukum terutama dalam penagihan retribusi pajak. Tentu kita ingin kedepan seluruh wajib pajak di Lampung lebih taat dan patuh," kata Gubernur, saat dimintai keterangan, Selasa (24/6/2025).

Menurut Mirza, kerja sama tersebut tidak hanya fokus pada penagihan saja, tetapi juga pada pengamanan dan penataan aset serta potensi-potensi lain yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Kami juga perlu pendamping terutama dalam pengamanan dan penataan aset dan potensi yang bisa diambil. Dan teman-teman dari kejaksaan akan sangat membantu dan memberikan arahan," sambungnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk sinergi konkret dalam mendukung pembangunan di Lampung, termasuk dalam penguatan keuangan daerah.

"Kami hari ini bersama Pemprov Lampung melakukan MoU dalam rangka mensinergikan dan mengakselerasi asta cita di Lampung. Dimana salah satu bentuk nya adalah pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD," kata dia.

Kajati menambahkan, pihaknya akan bersama-sama dengan Bapenda melakukan pendataan potensi pajak, mengidentifikasi wajib pajak yang sudah patuh maupun yang belum, serta mengambil langkah-langkah lanjut secara terukur.

"Kita ambil langkah preventif lebih dulu. Pendekatannya bukan represif, melainkan edukatif dan persuasif. Kami akan melihat regulasi yang berlaku, seperti Perda dan sanksinya, mulai dari denda administratif hingga jika perlu penegakan hukum," tegasnya.

Ia juga menegaskan jika masyarakat dan dunia usah dapat memahami bahwa selain ada hak juga ada kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.

"Maka disini lah Kejaksaan ikut andil dan membantu Pemprov Lampung dalam peningkatan PAD dalam sisi penagihan pajak dan denda. dari sisi ketentuan hukum karena sudah ada aturan perda nya kemudian ada level sangsi nya mulai dari denda, masih patuh atau tidak nanti kita lihat sampai dengan ke penegakkan hukum pidananya," kata dia.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Nurmajayani mengatakan, kejaksaan akan bertindak berdasarkan data dari Pemprov Lampung dan akan mengawal proses penagihan dengan pendekatan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kami tidak langsung mengambil langkah pidana. Data dari Bapenda akan kami rinci, berapa kali tunggakan, dan siapa yang bandel. Mereka akan kami panggil dulu untuk dilakukan penagihan. Ini adalah bentuk pendampingan hukum preventif," ujar Nurmajayani.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar menyadari bahwa selain memiliki hak, mereka juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak.

"Kita juga akan lihat Perda milik Pemprov Lampung kami pelajari juga yang jelas akan ada kolaborasi antara Pemprov Lampung dan kejaksaan khusus nya bidang perdata dan tata usaha negara," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya