Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 09 Juni 2025

Fakta Prostitusi di Kota Metro, 2 Mami Kelola Puluhan Wanita

Oleh Arby Pratama

Berita
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Metro saat melakukan razia di sejumlah rumah kost di wilayah Kecamatan Metro Timur. Foto: Dok.

Berdikari.co, Metro - Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Provinsi Lampung membongkar praktik prostitusi terselubung yang kian menjamur di balik dinding sunyi rumah-rumah kost.

Fakta-fakta mencengangkan terkuak setelah berita investigasi media Kupas Tuntas yang sempat viral pekan lalu membuka tabir kelam perdagangan tubuh yang difasilitasi lewat aplikasi perpesanan instan MiChat.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil investigasi media, Satpol PP bergerak cepat. Operasi penertiban dilakukan secara beruntun di sejumlah titik rawan, terutama di Kecamatan Metro Timur dan Metro Barat.

Hasilnya, dua orang perempuan paruh baya yang belakangan diketahui berperan sebagai terduga mucikari berhasil diungkap. Kedua wanita yang disebut 'Mami' ini tak hanya menjadi pengatur lalu lintas transaksi, tapi juga bertindak sebagai admin sekaligus calo digital para pekerja seks komersial.

"Kami tidak bisa memungkiri bahwa praktik prostitusi online ini memang sudah sangat luar biasa di Kota Metro,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro,Yoseph Nenotaek, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Menurut Yoseph, pola operasi para mucikari ini cukup sistematis. Mereka menyewa atau menempati rumah kost yang longgar pengawasan tak ada penjaga, tak ada induk semang.

Dari satu ponsel, satu admin bisa mengelola belasan hingga puluhan akun MiChat yang digunakan untuk menjajakan perempuan muda, sebagian besar masih berusia 20-an tahun.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah kost di Jalan Tiram, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Warga setempat sejak lama mencium gelagat mencurigakan dari aktivitas penghuni di sana. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan dua titik berbeda yang menjadi markas operasi dua mucikari berbeda.

"Mereka menjajakan anak-anak muda dan setengah tua. Semuanya dipasarkan melalui MiChat. Mayoritas penggunanya adalah pria hidung belang di Metro maupun yang datang dari luar kota,” lanjut Yoseph.

Tak hanya Metro Timur, praktik serupa juga ditemukan di wilayah Metro Pusat dan Metro Barat. Berdasarkan data sementara Satpol PP, dua kecamatan, yaitu Metro Timur dan Metro Barat, menjadi pusat peredaran prostitusi digital dengan memanfaatkan kontrakan dan rumah kost tanpa pengawasan.

"Kita sudah lakukan razia seminggu tiga kali. Setiap temuan, kita tindak langsung dengan pembinaan terhadap penghuninya, dan pemilik kost diminta menutup sementara operasionalnya,” tegas Yoseph.

Salah satu rumah kost yang disebut warga sebagai 'Kostan Hijau' menjadi titik awal terbongkarnya jaringan ini. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah perempuan muda yang mengaku bekerja atas perintah seorang perempuan tua yang mereka panggil 'Mami'.

Mami ini berperan penuh sebagai operator; mereka memegang kendali komunikasi, menetapkan tarif, hingga mengatur jadwal klien.

"Kami temukan dari satu HP, Mami ini mengelola belasan akun MiChat. Jadi, dia bukan hanya mucikari tradisional, tapi sudah melek teknologi,” ungkap Yoseph.

Mirisnya, para pekerja seks yang direkrut bukan berasal dari Metro saja. Beberapa diketahui berasal dari luar kota dan sengaja didatangkan untuk kebutuhan pasar lokal. Lemahnya pengawasan rumah kost disebut menjadi faktor utama mengapa Metro kian menjadi surga transit praktik prostitusi online.

Yoseph menjelaskan bahwa langkah hukum tetap mengacu pada Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyakit Sosial Masyarakat, serta Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Dalam aturan itu, pemilik tempat usaha seperti rumah kost dapat dikenai sanksi jika membiarkan praktik-praktik menyimpang berlangsung tanpa pengawasan.

"Kalau kami temukan lagi, kami tidak segan menutup permanen tempat tersebut. Dan kami minta pemiliknya melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap penghuninya,” katanya.

Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan unsur Polri dan TNI di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Namun banyak pihak menilai langkah penindakan Satpol PP ini seperti memadamkan api tanpa mematikan sumber bara. Praktik prostitusi online yang kian marak di Kota Metro menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan hunian sewa, lemahnya regulasi digital, dan kurangnya edukasi serta lapangan kerja bagi remaja perempuan.

Gelombang reaksi dari masyarakat pascapengungkapan kasus ini mulai mengalir deras di media sosial. Warga menuntut pemerintah bertindak lebih tegas dan transparan. Mereka khawatir jika praktik ini dibiarkan, Kota Metro akan berubah menjadi tempat transit prostitusi online yang tak terkendali.

Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Pemkot Metro. Apakah ini akan menjadi awal dari reformasi pengawasan hunian sewa, ataukah sekadar episode singkat dari rutinitas razia tahunan yang kembali reda ketika sorotan publik mengendur?

Satu hal yang pasti, praktik prostitusi online telah menemukan sarangnya di Metro. Dan jika tidak ditindak secara menyeluruh, kota kecil ini bisa menjadi potret buram dari kelengahan seluruh lapisan pemangku kebijakan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya