Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mempersiapkan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan program bedah rumah.
Program dari pemerintah pusat ini bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal warga yang kurang mampu dengan memberikan bantuan stimulan guna merenovasi rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berada pada tahap verifikasi data calon penerima bantuan.
Dalam program tahun ini, sebanyak 35 unit rumah akan dibedah dengan total anggaran mencapai hampir Rp700 juta.
"Setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta," jelas Yusnadi, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (3/6/2025).
Ia menyebutkan, apabila seluruh proses verifikasi berjalan lancar, pelaksanaan program diharapkan bisa dimulai secepatnya, yakni pada bulan Juni ini.
"Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan, agar masyarakat penerima manfaat bisa segera merasakan perbaikan kondisi tempat tinggal mereka," tambahnya.
Yusnadi menjelaskan bahwa bantuan BSPS ini bersifat stimulan, artinya dana bantuan hanya menjadi pemicu awal pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap adanya partisipasi dari warga penerima dan masyarakat sekitar dalam bentuk swadaya, baik tenaga maupun dukungan material tambahan.
"Karena nilai bantuannya hanya Rp20 juta per rumah, tentu tidak cukup untuk melakukan renovasi menyeluruh. Maka kami sangat berharap ada gotong royong, khususnya bantuan tenaga dari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain itu, Yusnadi menegaskan bahwa tidak semua rumah bisa menerima bantuan BSPS. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu rumah yang akan direnovasi harus merupakan milik pribadi, lengkap dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Program ini tidak berlaku bagi rumah kontrakan, rumah menumpang, atau bangunan di atas tanah yang statusnya tidak jelas.
"Type rumah yang bisa dapat BSPS itu geribik milik sendiri, bukan rumah sewaan, ngontrak, atau menumpang. Sertifikat kepemilikan menjadi syarat wajib,” tegasnya. (*)