Berdikari.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (16), yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran berinisial ASM (21), warga Kecamatan Bandar Mataram, Kecamatan Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.
“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Minggu (25/5/2025).
Dikatakan Kapolsek, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.
Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa oleh pelaku ke Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.
“Setelah ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.
Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek. (*)