Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 21 Mei 2025

Alat Berat Anggota DPRD Lambar Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Oleh Echa wahyudi

Berita
Tampak alat berat milik anggota DPRD Lambar yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas alat berat yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang dimana sebelumnya diindikasikan mengarah ke tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, ia mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus eksploitasi kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Pagar Dewa.

Juherdi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan audiensi bersama Kesatuan pengelola hutan (KPH) II Liwa dan BKSDA wilayah Sumatera Selatan membahas persoalan tersebut, dalam kesempatan itu banyak hal yang dibahas.

"Jadi kita sampaikan ke kawan-kawan BKSDA Sumsel karena mereka koordinasi dengan kita, terkait temuan jadi sudah kita sampaikan kepada mereka juga bahwa saat ini Polres juga sedang melakukan penyelidikan," kata dia, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan temuan awal, lokasi pembukaan jalan tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung, namun pihaknya masih menunggu hasil pengecekan titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Lampung.

"Untuk memastikan lokasi masuk ke wilayah administrasi Sumatera Selatan atau Lampung Barat, kami sudah sampaikan bahwa kami akan meminta BPKH Provinsi Lampung untuk melakukan pengecekan titik koordinat," sambungnya.

"Kalau wilayah tersebut masuk Sumsel, maka hasil penyelidikan akan kami limpahkan ke Sumsel, baik ke Gakkum maupun KPH setempat, namun jika masuk wilayah Lampung Barat maka akan kita koordinasikan dengan KPH Lampung Barat ataupun Gakkum KLHK," tambahnya.

Ia menjelaskan, kronologi awal penemuan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pembukaan atau pelebaran jalan di kawasan yang dicurigai masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Maka dari itu, kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal, apakah benar atau tidak informasi tersebut, sehingga tim sudah kita turunkan dan memang dugaan awal itu masuk kawasan hutan lindung," sambungnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak Polres Lampung Barat juga berencana menyurati dan mengundang BPKH untuk memastikan status kawasan serta kejelasan wilayah administratifnya.

Sebelumnya diberitakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ll Liwa memastikan alat berat berupa ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, beroperasi dalam kawasan hutan lindung dan aktvitas tersebut mengarah pada tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kanit Polhut KPH II Liwa, Bambang Irawan, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lokasi penemuan alat berat yang beroperasi membuka badan jalan di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.

"Yang jelas dalam peta masuk dalam wilayah konservasi," kata dia saat diwawancara wartawan di lingkungan kantor Kodim 0422/LB, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data lengkap sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang.

Rencananya, akan dilakukan penentuan titik lokasi secara lebih detail untuk memastikan batas wilayah. "Kami masih mengumpulkan data untuk koordinasi dengan Polres. Wilayah tersebut positif masuk wilayah konservasi," imbuhnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil patroli, tim gabungan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan dengan menggunakan eskavator di wilayah administratif Sumatera Selatan, berdasarkan titik koordinat yang diperoleh.

“Temuan saat kami patroli waktu itu masuk di Sumatera Selatan. Ada titik koordinat, eskavator, dan nomor eskavator, dan dilakukan tanpa izin, membuka hutan negara tanpa izin tidak boleh, sedangkan di situ tidak ada izin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa temuan ini berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. “Terkait tindak pidana, dalam hal ini sudah mengarah ke arah sana,” tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas