Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 20 Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Ombudsman Lampung Terima Keluhan Denda SWDKLLJ

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ombudsman dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung turut memberikan masukan terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengaku sudah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, salah satunya terkait kejelasan pembayaran denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh PT Jasa Raharja.

"Kami juga sudah meninjau langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. Beberapa masukan telah kami sampaikan langsung, khususnya terkait peningkatan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Samsat Rajabasa," kata Nur Rakhman, pada Senin (19/5/2025).

Sementara itu, Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyatakan keprihatinannya atas munculnya keluhan wajib pajak yang disampaikan melalui media sosial.

Ia menyesalkan kurangnya sikap informatif dan keterbukaan dari petugas pelayanan di loket Samsat.

“Petugas di garis depan seharusnya mampu bersikap jujur, terbuka, dan informatif. Keluhan sekecil apapun harus segera direspons, agar tujuan utama program ini yaitu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) benar-benar tercapai,” tegas Subadra.

Subadra mengatakan, YLKI Lampung juga sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan program ini lebih optimal.

“Pertama, Gubernur diminta turun langsung untuk memastikan layanan pemutihan pajak kendaraan berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, penyempurnaan sosialisasi program agar informasi yang disampaikan lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kemudian, penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran atau menciptakan drama yang merugikan masyarakat,” ungkap Subadra.

Subadra berharap, program pemutihan pajak kendaraan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Mei 2025 dengan judul "Ombudsman Terima Keluhan Denda SWDKLLJ”

Editor Didik Tri Putra Jaya