Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyarankan kepada instansi terkait seperti Bapenda, Samsat, dan Kepolisian untuk membuat kebijakan jemput bola guna mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lesty mengungkapkan, terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat terkait lokasi kantor Samsat yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Sehingga kebijakan jemput bola bisa menjadi solusinya untuk mempermudah masyarakat yang akan ikut pemutihan pajak kendaraan.
"Untuk tahun ini masih ada persoalan soal pembayaran pajak kendaraan di atas lima tahun yang harus dilakukan di kantor Samsat. Lokasinya mungkin jauh dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Ini perlu ada inisiasi dari Bapenda dan instansi terkait agar bisa melakukan jemput bola dengan Samsat keliling, tentunya dengan aturan yang disesuaikan bersama mitra kita dari Polri maupun Jasa Raharja," kata Lesty, pada Senin (19/5/2025).
Lesty mengakui, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program pemutihan PKB tahun ini cukup tinggi karena program tersebut tidak dilakukan pada tahun sebelumnya.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan dilakukan dengan baik agar tidak mengecewakan masyarakat.
"Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat pajak, tetapi pelaksanaannya tidak optimal. Akhirnya masyarakat menjadi enggan membayar pajak," ungkapnya.
Lesty mengatakan, sebanyak 85 anggota DPRD Lampung juga diminta turut mensosialisasikan program pemutihan kendaraan kepada masyarakat agar berjalan sukses.
"Soal sosialisasi tentu kita lakukan kepada masyarakat. Ketua DPRD juga telah mengeluarkan surat agar 85 anggota DPRD memiliki tanggung jawab mensukseskan program pemutihan PKB selama tiga bulan ini. Ini hal baik yang seharusnya diimbangi dengan tata laksana yang baik di lapangan," katanya.
Lesty juga berharap praktik percaloan bisa diberantas dengan cara partisipasi dari masyarakat yang ikut memviralkan aksi percaloan melalui media sosial.
"Untuk keberadaan calo, masyarakat bisa memviralkannya agar memberikan efek jera dan semua proses bisa diselesaikan secara cepat dan transparan," tegasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung, Dedy Herman menyoroti masih adanya keluhan dari masyarakat dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan.
"Dari sisi proses sangat disayangkan pada tahap pelaksanaan kebijakan terjadi berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, seperti adanya biaya tambahan, informasi tidak akurat, kurang transparan, dan kesulitan dalam proses cek fisik," kata Dedy, pada Senin (19/5/2025).
Menurut Dedy, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat tersebut.
"Pemprov melalui Bapenda dan jajaran terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga bisa dilakukan tindakan perbaikan dengan cepat dan sekaligus menjadi masukan kedepannya," katanya.
Dedy mengungkapkan, pada aspek substansi kebijakan ini sangat baik memberikan keuntungan bagi masyarakat selaku wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam membayar pajak.
"Kemudian bagi pemerintah kebijakan ini diharapkan akan berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan manfaatnya akan kembali ke masyarakat," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan situasi dimana pemerintah membutuhkan peningkatan pembiayaan untuk pembangunan melalui PAD. Dan di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan keringanan terkait pajak dalam rangka menunjang aktivitas sosial ekonomi mereka. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Mei 2025 dengan judul "DPRD Minta Percaloan Harus Bisa Diberantas”