Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 18 Mei 2025

Pemutihan Pajak di Lampung Diminati, Jumlah Pembayar Naik 30 Persen

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung Sebanyak 62.811 unit kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tercatat telah mengikuti program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Program ini berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan akumulasi selama dua pekan pertama pelaksanaan program, yakni dari 1 hingga 14 Mei 2025.

“Total kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan sebanyak 62.811 unit, terdiri dari 46.778 kendaraan roda dua dan 16.033 kendaraan roda empat,” jelas Slamet saat dimintai keterangan, Minggu (18/5/2025).

Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Mei tercatat sebesar Rp28,1 miliar. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp12,6 miliar.

“Total realisasi PKB bulan Mei mencapai Rp28,1 miliar dan BBNKB sebesar Rp12,6 miliar,” tambahnya.

Slamet juga menyebutkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan selama masa pemutihan. Dibanding bulan sebelumnya, terjadi lonjakan sebesar 30 persen.

“Selama program pemutihan berlangsung, antusiasme masyarakat meningkat 30 persen dibandingkan bulan lalu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat Lampung agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin.

“Program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah. Kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Slamet.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis pajak progresif. (*)

Editor Sigit Pamungkas