Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 17 Mei 2025

5 Warga Lamtim Rela Bayar Jutaan Rupiah untuk Berangkat Ilegal ke Malaysia

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Lima calon PMI ilegal asal Lampung Timur saat dikembalikan ke kampung halamannya, Sabtu (17/5/2025). Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia.

Ke lima PMI malang tersebut termasuk ke dalam rombongan 19 orang yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia secara ilegal oleh tim patroli gabungan yang terdiri dari TNI AL, BP3MI Riau dan Polda Riau.

Operasi tersebut berlangsung di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (8/5/2025) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para rombongan calon PMI itu ditangkap saat menumpangi sebuah speedboat yang tengah melaju menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Kapal sempat berusaha kabur, namun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan tembakan terarah ke mesin kapal.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang diduga sebagai tekong dan perekrut PMI ilegal turut diamankan.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut melalui media sosial seperti TikTok dan diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta untuk diberangkatkan secara nonprosedural.

Berdasarkan pendataan di Mako Lanal Dumai, lima calon PMI asal Lampung Timur diketahui hendak bekerja sebagai tukang kebun sayur mayur di Malaysia Barat. 

Namun karena tidak memiliki dokumen sah, mereka terancam menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Ahmad Fauzi, menegaskan pentingnya edukasi dan literasi migrasi aman kepada masyarakat, terutama di daerah kantong PMI.

"Kami siap memfasilitasi pelatihan, pemberdayaan, dan informasi prosedural bagi calon PMI. Jangan sampai warga kita tergoda jalan pintas yang justru membahayakan," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (17/5/2025).

Ia juga mengatakan jika penempatan PMI di Indonesia hanya boleh dilakukan secara resmi dengan lima pola. Diantaranya Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Intern Corporate Trasfership (ICT), dan pekerja migran perseorangan atau mandiri.

"Di Lampung ini banyak sekali yang non prosedural, mungkin dia dulunya PMI terus mengajak keluarga nya berangkat secara perseorangan. Padahal nanti akibatnya fatal apabila hak nya tidak bisa diterima," jelasnya.

Dari operasi tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat bermesin tiga, 15 KTP, 6 paspor, dan 19 unit telepon genggam.

Saat ini, dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya