Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 14 Mei 2025

Rifandy: Premanisme Ancaman Serius Kedaulatan Hukum dan Ketertiban Umum

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, mengapresiasi tindakan tegas Polda Lampung dalam memberantas premanisme di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Rifandy mengatakan, tindakan represif aparat penegak hukum terhadap premanisme adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi warga.

Ia menyebut bahwa premanisme bukan hanya soal kriminalitas biasa, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan ketertiban umum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan dan intimidasi di ruang publik. Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada kekuatan di luar konstitusi yang lebih dominan dari negara,” tegas Rifandy, pada Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Rifandi mengingatkan bahwa langkah tegas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi asas legalitas serta hak asasi manusia.

“Negara hadir bukan untuk menebar rasa takut, tapi untuk menjamin rasa aman bagi warga negara yang taat hukum,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang mencakup perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, serta penataan ruang publik seperti pasar, pelabuhan, dan terminal, agar tidak dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.

Menurutnya, premanisme adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan ekonomi. Ia menegaskan, pentingnya pemetaan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, serta perlunya kehadiran negara yang tegas, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

“Rasa aman adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Menjamin itu adalah tanggung jawab negara,” ujar Rifandy.

Pengamat Hukum UBL lainnya, Benny Karya Limantara, mengatakan aparat penegak hukum khususnya kepolisian harus bisa menjaga ketertiban sosial dan menegakkan supremasi hukum.

Menurut Benny, pemberantasan premanisme yang kini menjadi prioritas patut diapresiasi. Ia menilai, langkah yang diambil Polda Lampung mencerminkan aksi nyata dalam menciptakan stabilitas keamanan.

“Ini adalah bukti konkret dari keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan yang meresahkan masyarakat. Sinergi antar aparat pemerintah sangat diperlukan demi mewujudkan stabilitas nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Benny, pada Selasa (13/5/2025).

Benny juga menekankan bahwa pemberantasan premanisme tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata. Ia mendorong adanya ruang pembinaan dan pemberdayaan bagi individu yang terlibat dalam praktik premanisme agar mereka dapat kembali ke masyarakat secara positif.

“Koordinasi rutin dengan para tokoh masyarakat sangat penting sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi konflik sosial. Aparat juga harus aktif memanfaatkan intelijen lapangan serta memperkuat skema perlindungan hukum bagi masyarakat,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 14 Mei 2025 dengan judul “Rifandy: Premanisme Ancaman Serius Kedaulatan Hukum dan Ketertiban Umum”

Editor Didik Tri Putra Jaya