Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 06 Mei 2025

Imbas Instruksi Gubernur, 27 Pabrik Singkong Lampung Tutup Sementara

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung – Sebanyak 27 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung menghentikan operasional sementara usai Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga beli singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan penutupan ini dilakukan untuk membahas instruksi gubernur di tingkat manajemen masing-masing perusahaan.

"Pabrik ini tutup karena mereka mau membahas di tingkat manajemen. Ada yang tutup hari ini, ada juga yang lanjut sampai besok. Hari ini saja, saya dapat informasi sudah ada 27 pabrik yang tutup," ujar Dasrul, Selasa (6/5/2025).

Dasrul menilai aksi tutup sementara ini merupakan bentuk desakan kepada pemerintah pusat agar segera memberlakukan harga singkong secara nasional.

"Aksi mogok ini untuk mendorong pemerintah pusat mengambil langkah cepat dan memberlakukan harga nasional. Saya sudah komunikasi dengan Menko Pangan, Menko Ekonomi, dan melaporkan ke Pak Gubernur," jelasnya.

Menurut Dasrul, Gubernur Lampung memastikan bahwa pabrik-pabrik tapioka selain milik grup Bumi Waras (BW) dan Sinar Laut tetap berkomitmen membeli singkong dari petani lokal.

"Pak Gubernur bilang insyaallah, selain BW dan Sinar Laut, pabrik lain tetap beli dari petani. Karena BW dan Sinar Laut ini kan banyak berurusan dengan impor. Barang mereka sendiri dari luar negeri, diproses di pabrik mereka di sini," paparnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku impor menghadapi kendala akibat kebijakan larangan terbatas (lartas) sehingga berdampak pada operasional mereka di dalam negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pabrik yang tutup sementara:

  • Sinar Laut (4 pabrik)

  • Umas Jaya (1 pabrik)

  • Berjaya Tapioka (2 pabrik)

  • Way Raman (1 pabrik)

  • Intan Group (4 pabrik)

  • AS 3 Group (2 pabrik)

  • Muara Jaya (2 pabrik)

  • JAT/Ko Terry (1 pabrik)

  • Dharma Jaya (1 pabrik)

  • GS (1 pabrik)

  • BSL (1 pabrik)

  • Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan, dan Gunung Mas (masing-masing 1 pabrik, Gunung Mas 3 pabrik).

Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu mengatur bahwa harga beli singkong oleh industri di Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa mengukur kadar pati.
Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Mei 2025, sampai ada keputusan menteri terkait pemberlakuan larangan terbatas (lartas) secara nasional. (*)

Editor Sigit Pamungkas