Berdikari.co,
Mesuji – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mesuji terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Tahun
Anggaran 2023 dan 2024. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mesuji telah dipanggil dan diperiksa dalam rangka mengungkap kasus
tersebut.
BACA JUGA: Geledah
Kantor Bawaslu Mesuji, Kejari Sita Dokumen Dana Hibah hingga Perangkat
Elektronik
Proses
pengembangan perkara ini terlihat dari unggahan akun TikTok resmi Kejari Mesuji
pada Jumat (2/5/2025). Dalam video tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji,
Sefran Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan verifikasi lapangan
secara maraton.
"Pada
hari ini, Jumat 2 Mei 2025, pukul 04.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 10
jaksa, 7 tenaga administrasi, dan 6 personel pengamanan melaksanakan verifikasi
lapangan. Kegiatan ini menggunakan 2/3 kekuatan Kejari Mesuji, untuk mendalami
penggunaan dana hibah di Bawaslu Mesuji pada tahun anggaran 2023 dan
2024," kata Sefran.
Saat
dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi, membenarkan adanya kegiatan
tersebut. Ia menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan di beberapa titik di
wilayah Kabupaten Mesuji dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
"Apabila
diperlukan, kami siap melanjutkan verifikasi ke luar wilayah hukum Kejari
Mesuji dengan berkoordinasi bersama penyidik setempat," ujar Jodhi, Senin
(5/5/2025).
Saat ditanya
terkait calon tersangka, Jodhi menegaskan bahwa proses penyidikan masih
berjalan. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk mendalami
peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Kami
fokus mengumpulkan bukti-bukti dari unsur delik yang dilanggar. Dari hasil
tersebut, baru akan ditentukan siapa saja pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Mengenai
jumlah saksi yang telah diperiksa, Jodhi belum memberikan angka pasti. Namun,
ia mengungkapkan sejumlah inisial pejabat Pemkab Mesuji yang telah dimintai
keterangan, yakni S, IKW, MTW, EBH, dan OP.
Lebih
lanjut, Jodhi menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini
masih dalam proses audit. Kejari Mesuji menggandeng auditor dari Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempercepat hasil perhitungan.
"Jumlah
pasti kerugian negara masih dalam penghitungan. Beberapa waktu lalu kami juga
telah memeriksa pihak dari dinas terkait di Pemkab Mesuji, yang terlibat dalam
penyaluran dana hibah ke Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024,"
pungkasnya. (*)