Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 05 Mei 2025

Sejumlah Pejabat Pemkab Mesuji Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu Mesuji

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Kejari Mesuji saat pemeriksaan kantor Bawaslu beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Berdikari.co, Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji telah dipanggil dan diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Kejari Sita Dokumen Dana Hibah hingga Perangkat Elektronik

Proses pengembangan perkara ini terlihat dari unggahan akun TikTok resmi Kejari Mesuji pada Jumat (2/5/2025). Dalam video tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan verifikasi lapangan secara maraton.

"Pada hari ini, Jumat 2 Mei 2025, pukul 04.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 10 jaksa, 7 tenaga administrasi, dan 6 personel pengamanan melaksanakan verifikasi lapangan. Kegiatan ini menggunakan 2/3 kekuatan Kejari Mesuji, untuk mendalami penggunaan dana hibah di Bawaslu Mesuji pada tahun anggaran 2023 dan 2024," kata Sefran.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Mesuji dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.

"Apabila diperlukan, kami siap melanjutkan verifikasi ke luar wilayah hukum Kejari Mesuji dengan berkoordinasi bersama penyidik setempat," ujar Jodhi, Senin (5/5/2025).

Saat ditanya terkait calon tersangka, Jodhi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Kami fokus mengumpulkan bukti-bukti dari unsur delik yang dilanggar. Dari hasil tersebut, baru akan ditentukan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, Jodhi belum memberikan angka pasti. Namun, ia mengungkapkan sejumlah inisial pejabat Pemkab Mesuji yang telah dimintai keterangan, yakni S, IKW, MTW, EBH, dan OP.

Lebih lanjut, Jodhi menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit. Kejari Mesuji menggandeng auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempercepat hasil perhitungan.

"Jumlah pasti kerugian negara masih dalam penghitungan. Beberapa waktu lalu kami juga telah memeriksa pihak dari dinas terkait di Pemkab Mesuji, yang terlibat dalam penyaluran dana hibah ke Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas