Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 13 Februari 2025

Dampak Efisiensi Anggaran, 50 Persen Hotel di Lampung Terancam Bangkrut

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat mulai berdampak serius terhadap sektor perhotelan di Provinsi Lampung. Pendapatan industri perhotelan terancam anjlok hingga 60 persen. Bahkan, sekitar 50 persen hotel berisiko mengalami kebangkrutan.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung, Friandi Indrawan, mengungkapkan bahwa mayoritas hotel di Lampung masih bergantung pada belanja pemerintah.

"Sebagian besar pangsa pasar hotel di Lampung berasal dari kegiatan pemerintah. Dengan kebijakan penghematan ini, kami memperkirakan hotel-hotel akan kehilangan pendapatan hingga 60 persen," kata Friandi, Selasa (11/2/2025).

Dampak dari kebijakan ini mulai terasa dengan berkurangnya jumlah acara pemerintahan yang biasanya digelar di hotel-hotel setempat. Menurut Friandi, kondisi ini bisa membuat 40 hingga 50 persen hotel di Lampung kolaps.

"Kami telah membahas masalah ini dalam Musyawarah Nasional PHRI. Kami meminta Ketua Umum PHRI untuk bertemu dengan Presiden agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali. Jika tidak ada solusi, banyak hotel dan restoran, khususnya di daerah seperti Lampung, akan kesulitan bertahan," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris PHRI Lampung, Raban, menambahkan bahwa dunia perhotelan di Lampung masih sangat bergantung pada belanja pemerintah.

"Bisa dikatakan lebih dari 50 persen pemasukan hotel dan restoran di Lampung berasal dari kegiatan pemerintah. Jika kebijakan ini terus berjalan tanpa solusi, dampaknya akan sangat terasa terhadap tingkat hunian hotel," kata Raban.

Menurutnya, hotel-hotel di Lampung belum sepenuhnya bergantung pada wisatawan mandiri dan masih mengandalkan anggaran pemerintah sebagai penopang utama bisnis mereka. Jika kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, dan pelatihan dihentikan atau dikurangi drastis, bukan hanya hotel yang terdampak, tetapi juga industri penunjang lainnya seperti katering, transportasi, dan UMKM.

Dampak kebijakan efisiensi anggaran ini tidak hanya dirasakan oleh sektor perhotelan. Sebanyak 233 petugas pintu air di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Sigit, salah satu perwakilan petugas dari Daerah Irigasi (DI) Way Sekampung, mengatakan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan melalui rapat daring pada Kamis (6/2/2025). Alasannya, ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

"Kami sangat kecewa. Saya dan rekan-rekan sudah bekerja selama puluhan tahun, tapi diberhentikan begitu saja," ujar Sigit, Jumat (7/2/2025).

Sebanyak 171 petugas dari DI Way Sekampung dan 62 petugas dari DI Way Rarem kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini. Wilayah kerja mereka meliputi beberapa daerah, seperti Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, dan Lampung Utara.

Kepala BBWSMS, Roy Panagom Pardede, mengonfirmasi bahwa kebijakan efisiensi anggaran memang berdampak besar pada sektor ini.

"Total ada sekitar 620 tenaga honorer dan outsourcing yang terkena dampak pemangkasan anggaran. Kami sudah menawarkan mereka untuk tetap bekerja dengan syarat tidak menuntut pembayaran hingga anggaran tersedia, dan sebagian besar menyetujui kesepakatan ini," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar para petugas dapat kembali bekerja, meski gaji mereka baru akan dibayarkan setelah anggaran tersedia.

"Kami tidak ingin mereka kehilangan pekerjaan. Saat anggaran turun, gaji mereka akan segera dibayarkan," imbuhnya.

Dengan dampak luas yang ditimbulkan oleh kebijakan efisiensi anggaran ini, berbagai pihak berharap pemerintah dapat mencari solusi agar sektor-sektor yang terdampak, terutama perhotelan dan tenaga kerja, tetap dapat bertahan. (*)

Editor Sigit Pamungkas