Berdikari.co, Bandar Lampung - Maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung dinilai sebagai dampak dari masih longgarnya pengawasan dan pencegahan yang dilakukan oleh pihak terkait, khususnya Bea Cukai. Kondisi ini memicu tingginya aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan saat ini peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Lampung masih marak.
"Kalau peluang dalam mengedarkan itu masih terbuka lebar dan longgar, karena jarang adanya pencegahan secara masif. Sehingga itu mendorong para pelaku melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” kata Yusdianto, Selasa (8/1/2025).
Menurut Yusdianto, kasus peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Karena praktek tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Saya kira bukan hanya Bea Cukai, namun juga perhatian dari semua pihak terkait untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Siapapun yang melakukan peredaran bisa dikenakan sanksi pidana berkisar 1 hingga 5 tahun penjara," jelas Yusdianto.
Yusdianto menegaskan, bukan hanya bagi pembuat, pengedar serta penjual dan pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan hukuman.
"Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidanakan paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun," terangnya.
Ia melanjutkan, barang siapa yang menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai juga dapat dipidana dengan ketentuan yang sama.
"Jadi sebenarnya peredaran tanpa cukai itu dapat menjerat si penjual dan si pembeli,” ujarnya.
Yusdianto mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat melaporkan kepada Bea Cukai di wilayah masing-masing ataupun pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, kedepan perlu ada pencegahan yang lebih masif lagi untuk menekan peredaran rokok ilegal, semacam kampanye atau menghimbau kepada masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan rokok ilegal, karena itu sebuah perbuatan tindak pidana," tandasnya.
Sementara, Pengamat Kesehatan yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Lampung, Ismen Mukhtar, mengungkapkan rokok ilegal maupun legal memiliki tingkat bahaya yang sama.
Ismen mengatakan, kandungan zat berbahaya di dalamnya dapat mengancam kesehatan tubuh secara serius, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker.
"Baik rokok ilegal maupun legal sama-sama berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian ketat agar anak-anak dan remaja tidak sampai mencoba merokok," tegas Ismen, Rabu (8/1/2025).
Ismen mendorong pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama remaja dan anak-anak, mengenai bahaya merokok.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak remaja mencoba merokok hanya karena ingin bergaya atau sekadar penasaran, padahal dampak kesehatannya sangat serius.
"Edukasi itu penting. Jangan sampai anak-anak mencoba merokok hanya karena ikut-ikutan atau ingin terlihat keren. Ini adalah kebiasaan yang bisa membahayakan kesehatan mereka di masa depan," jelasnya.
Menurutnya, dampak negatif rokok tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi juga membebani sektor ekonomi, terutama dalam hal biaya pengobatan.
Ismen mengungkapkan, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat merokok, khususnya kalangan kurang mampu, sering kali menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang biayanya disubsidi oleh pemerintah.
"Memang benar bahwa pajak rokok memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara. Namun, jika dibandingkan dengan biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, angkanya jauh lebih besar. Biaya yang ditanggung BPJS untuk mengobati pasien penyakit akibat rokok bisa mencapai tiga kali lipat dari pajak rokok yang diterima negara," ungkapnya.
Ia berharap, ada langkah nyata dari pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok secara keseluruhan.
Selain itu, lanjut dia, pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal perlu diperketat agar peredaran barang tersebut bisa diminimalisasi.
"Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, edukasi yang berkelanjutan harus terus digaungkan agar generasi muda tidak terjebak dalam kebiasaan merokok yang membahayakan kesehatan mereka," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 09 Januari 2025, dengan judul "Pengawasan dan Pencegahan Harus Lebih Masif"