Berdikari.co, Tulang Bawang - Lampung Corruption Watch (LCW) ikut menyoroti temuan BPK Perwakilan Lampung terkait belanja alat tulis kantor (ATK) Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sebesar Rp882 juta lebih yang diduga fiktif sehingga berpotensi terjadi kerugian negara.
Kepala Divisi Kajian Strategis LCW, Septian Hermawan mengatakan setelah adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah biasanya membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Dalam sidang tersebut, semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh majelis untuk proses pengembalian kerugian keuangan daerah sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
Septian menegaskan, jika dalam waktu 60 hari usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara atau daerah tidak dikembalikan, maka Inspektorat akan meneruskan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Bagi yang tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dikenakan sanksi pidana," kata Septian, Selasa (3/9/2024).
Atas temuan BPK itu, LCW akan terus memantau dan mengawal proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan ada tindakan tegas yang diambil dalam pelanggaran yang terjadi.
"Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan Lampung yang lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Selain itu, LCW juga mengajak seluruh media untuk berperan serta dalam mengawal kasus ini dengan terus memberikan informasi yang aktual dan berimbang kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja pemerintah daerah maupun DPRD dalam mengelola keuangan.
"Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, belanja alat tulis kantor (ATK) Sekretariat DPRD Kabupaten Tuba tak luput dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Ada anggaran sebesar Rp882 juta lebih diduga fiktif dan berpotensi terjadi kerugian.
BPK menemukan dugaan belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga ATK tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar dengan total senilai Rp882.252.325,51.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tuba tahun 2023, BPK menyebut pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Tuba menganggarkan belanja ATK sebesar Rp697.397.350 dan merealisasikan Belanja ATK sebesar Rp659.781.150 di bagian umum, keuangan, fasilitasi, dan hukum.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia Toko S dan B menunjukkan terdapat nota belanja ATK yang bukan diterbitkan oleh Toko S dan B sebesar Rp246.621.000,00,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Minggu (1/9/2024).
BPK menyebut, hasil wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa selisih atas belanja tersebut digunakan untuk memenuhi kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam APBD, tetapi tidak dapat merinci dan menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut.
Selain pembayaran tersebut, terdapat pajak yang disetorkan terkait dengan realisasi belanja dalam BKP sebesar Rp23.837.824,49 sehingga terdapat selisih realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp222.783.175,51 (Rp246.621.000,00-Rp23.837.824,49).
“Permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja ATK pada Sekretariat DPRD Tuba sebesar Rp222.783.175,” tulis BPK.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Tuba tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang, PPTK dan/atau pelaksana kegiatan pada OPD terkait tidak cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang.
“PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait tidak optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” tulis BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati/Pj Bupati Tuba agar memerintahkan Sekretaris DPRD Tuba untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban barang, memerintahkan PPTK dan/atau pelaksana kegiatan pada OPD terkait supaya cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang.
“Memerintahkan PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait supaya optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen dan memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan sebesar Rp222.783.175,51 dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan beban persediaan ATK sebesar Rp659.469.150 tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar.
Hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2024 pada Sekretariat DPRD, menunjukkan bahwa pencatatan mutasi masuk dan keluar barang seluruh bidang yang direkonsiliasi oleh Pengurus Barang belum dilakukan secara tertib.
Hal itu karena seluruh persediaan yang masuk dilaporkan sebagai mutasi keluar persediaan karena pengurus barang tidak melakukan pengujian atas sisa barang ATK dan pada realisasi belanja berikutnya, saldo persediaan di bulan sebelumnya dinyatakan nihil.
Berdasarkan pengujian atas berita acara stock opname Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat sisa barang sebesar Rp312.000,00 berupa HVS sebanyak enam rim namun atas sisa barang tersebut tidak didapatkan catatan untuk menelusuri asal pembelanjaannya.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka beban persediaan ATK sebesar Rp659.469.150 (Mutasi tambah atas pembelian Rp695.781.150 –persediaan 31 Desember 2023 sebesar Rp312.000) tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar,” tulis BPK.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan saldo persediaan ATK per 31 Desember 2023 pada Sekretariat DPRD Tuba sebesar Rp312.000 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan berpotensi hilang atau disalahgunakan.
Saldo beban persediaan ATK pada Sekretariat DPRD sebesar Rp659.469.150 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dilakukan pencatatan mutasi persediaan secara tertib dan berkala.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Tuba tidak cermat dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan pengelolaan persediaan.
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan pada Sekretariat DPRD dinilai tidak cermat dalam meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang. Pengurus barang pada Sekretariat DPRD belum melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati/Pj. Bupati Tulang Bawang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan pengelolaan persediaan,” tulis BPK. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 04 September 2024, dengan judul "Belanja ATK DPRD Tuba Rp 882 Juta Diduga Fiktif"