Berdikari.co, Bandar
Lampung - Dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik kepada pasiennya, Rumah
Sakit Mitra Mulia Husada (MMH) di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Kecamatan
Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Komisi V DPRD Provinsi
Lampung.
Laporan tersebut disampaikan
oleh Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung yang menjadi kuasa
hukum dari Sudirwan yang mengaku istrinya bernama Sutiyem meninggal dunia
akibat kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis Rumah Sakit MMH tersebut.
Usai melaporkan ke Komisi
V DPRD Lampung, anggota Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung,
Meidy Muhamad Putra mengatakan, pelayanan Rumah Sakit MMH kerap kali dikeluhkan
oleh masyarakat yang berobat di tempat itu.
"Atas kelalaian
Rumah Sakit MMH juga mengakibatkan istri dari klien kami meninggal dunia. Tapi
selain itu masih banyak masalah yang muncul berkaitan dengan kelalaian yang
dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit MMH," kata Meidy, Senin
(10/6/2024).
Meidy menjelaskan,
kronologis istri kliennya meninggal dunia berawal pada pada 9 April 2024 saat
Sutiyem dibawa ke Klinik Soraya. Namun, sesampainya di tempat itu dokter sedang
tidak ada karena sedang cuti hari raya Idul Fitri.
Lalu, pasien dirujuk
ke RS Penawar Medika. Namun, karena alasan fasilitas yang kurang lengkap pasien
dirujuk ke RS MMH dan mendapatkan perawatan di ruang UGD.
"Pasien
diwajibkan untuk rontgen dan CT scan. Pada saat rontgen itu pasien harus dibawa
ke RS As Syifa. Setelah dilakukan rontgen pasien kembali lagi dibawa ke RS MMH
dan diharuskan untuk CT scan. CT scan ini tidak bisa dilakukan di RS MMH,
tapi harus dibawa ke RS Yukum Medika Center," jelasnya.
Sebelum dibawa ke RS
Yukum Medical Center, pasien sudah mengingatkan kepada petugas medis bahwa
tabung oksigen yang dipakai oleh pasien kurang dari setengah dan menunjukkan
angka 600.
"Diagnosis utama
pasien Sutiyem adalah DBD shock syndrome yang keluhan utamanya berupa demam,
lemas dan sesak nafas. Setelah selesai menjalani CT scan di Rumah Sakit Yukum
Medical Center, ternyata isi tabung oksigen yang dipakai pasien sudah habis.
Saat itu pasien sudah mengingatkan kepada tenaga medis untuk segera diganti
tapi tidak ada tindakan. Malah petugas medis yang mendampingi pasien meminta
dibawa kembali ke RS MMH padahal tabung oksigen telah kosong," jelasnya.
Setelah tabung oksigen
kosong, pasien tetap dibawa ke UGD Rumah Sakit Yukum Medical Center tanpa
didampingi oleh petugas medis dari Rumah Sakit MMH.
"Saat dibawa ke
UGD Yukum Medical Center, pasien tidak didampingi oleh tenaga kesehatan yang
sejak awal mendampinginya. Sehingga saat penyakit pasien kambuh yang
melakukan pertolongan seperti pompa jantung dan melakukan nafas buatan hanya
suaminya," paparnya.
“Sampai akhirnya pada
13 Mei 2024 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Yukum Medical Center.
"Jelas kami kecewa dengan pelayanan RS MMH. Ini bukan dalam rangka
negosiasi nyawa. Tapi harus ada bentuk tanggung jawab dari rumah sakit. Karena
jelas berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 disebutkan pihak rumah sakit bertanggung
jawab secara hukum terhadap kelalaian yang menyebabkan kerugian pasien,"
lanjutnya.
Sementara itu, anggota
Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengecam keras dugaan
kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang mengakibatkan pasien
Sutiyem meninggal dunia.
"Komisi V
itu sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan
baru laporan sepihak dari masyarakat, nanti kita akan memanggil pihak dari
rumah sakit. Jadi disinkronkan benar atau gaknya, kalau memang itu benar-benar
terjadi maka Rumah Sakit MMH harus dievaluasi," jelas Budhi.
Untuk itu, pihaknya
akan segera memanggil beberapa pihak terkait termasuk RS MMH untuk dilakukan
rapat dengar pendapat.
"Kita kan harus
tahu dari pihak sana (RS) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada
kelalaian, harus dievaluasi institusinya. Bisa jadi harus diberikan
sanksi," tegasnya. (*)