Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggaran pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan tahun 2024 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) senilai Rp910 juta rawan korupsi. Penggunaan anggaran harus transparan untuk mencegah adanya celah terjadi korupsi.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lamteng, Ichsan saat dihubungi mengaku, tidak hafal berapa jumlah anggaran untuk pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Lamteng tahun 2024.
“Saya gak hapal jumlah anggaran pengadaan pakaian dinas anggota dewan. Saya kan gak hafal satu-satu dan apa saja pakaian yang dibuat tahun ini. Yang tahu bagian teknisnya atau PPK,” kata Ichsan melalui telepon, pada Senin (20/5/2024).
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang, Zainudin Hasan mengatakan, anggaran pengadaan anggaran seragam dinas anggota DPRD Lamteng rawan terjadi korupsi. Untuk itu, aparat penegak hukum (AHP) dan masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan.
Ia menjelaskan, terdapat dua titik rawan terjadinya korupsi di sekretariat DPRD Lamteng yakni pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ada dua titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama pada saat pengadaan barang dan jasa. Kedua pada saat pengalokasian APBD," kata Zainudin Hasan, baru-baru ini.
Untuk itu, Zainudin menyarankan DPRD Lamteng harus bersikap transparan dalam penggunaan anggaran seragam dinas tersebut agar tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sekretariat DPRD Lamteng harus transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas anggota dewan ini. Akuntabilitas penggunaan anggaran harus diterapkan agar tidak terjadi celah tindak pidana korupsi," katanya.
Zainudin berharap, aparat penegak hukum berperan aktif melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota dewan.
"Masyarakat dan penegak hukum perlu mengawal proses pengadaannya. Sehingga tindak pidana korupsi dapat dihindari," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Kabupaten Lamteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp910 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Lampung Tengah melalui APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Minggu (19/5/2024), anggaran senilai Rp910 juta tersebut dipakai untuk pengadaan pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian adat daerah.
Sayangnya, di laman tersebut Sekretariat DPRD Lamteng tidak menyebutkan secara rinci jumlah anggaran untuk masing-masing pakaian dinas.
Diketahui, jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang. Jika dikalkulasi setiap anggota DPRD Lamteng akan mendapatkan tiga pakaian dinas senilai Rp18.200.000 atau Rp6 juta per stel pakaian dinas. (*)