Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Kades Bangunrejo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Kejari Lamsel Ajukan Banding

Oleh Handika

Berita
Kejari Lampung Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Purnomo Wijoyo.

Dimana sebelumnya, terdakwa pemalsuan surat Purnomo Wijoyo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

"Betul. Kami juga mengajukan banding atas vonis PN Kalianda terhadap terdakwa Purnomo Wijoyo," ujar Kasi Intel, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Voland melanjutkan, perkara pidana yang teregistrasi nomor: 15/pid.B/2024/PN/Kla, dimana PN Kalianda telah memutuskan terdakwa Purnomo Wijoyo bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana," tegasnya.

Voland merincikan, JPU melakukan banding mengingat tuntutan awal terhadap terdakwa yakni kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan.

"Apalagi terdakwa juga mengajukan banding sehingga kami Jaksa Penuntut Umum otomatis melakukan banding," pungkas Kasi Intel.

Kuasa Hukum warga Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif Hidayatullah mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh PN Kalianda terhadap Purnomo Wijoyo merupakan kemenangan masyarakat.

"Putusan ini adalah kemenangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanahnya," seru Arif.

Arif lantas merincikan, pada sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2024, telah dibacakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Kemarin, tanggal 19 maret 2024, majelis hakim membacakan vonis 5 tahun penjara terhadap Purnomo Wijoyo," cetusnya.

Di penghujung, Arif menyebut, tindakan sewenang-wenang mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo mengambil tanah masyarakat Karang Sari tidak patut ditiru.

"Semoga bisa jadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam hukum kita, tidak dibenarkan mengambil alih lahan milik orang lain," tandasnya.

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Korban Mafia Tanah (Formasta) Tugiyo menyampaikan, apresiasi atas vonis hukuman terhadap Purnomo Wijoyo.

"Pada intinya masyarakat senang hak tanah milik masyarakat telah dimenangkan dan masyarakat juga tenang," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Purnomo Wijoyo (52) Kades) Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, diduga telah memalsukan dokumen untuk penerbitan sertipikat tanah atas nama dirinya yang merupakan milik warga Karang Sari.

Ada 61 bidang tanah dalam satu hamparan seluas kurang lebih 541.806 meter persegi yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974 tiba-tiba terbit sertipikat atas nama Purnomo Wijoyo.

Ada yang menarik, perkara pidana yang teregistrasi nomor: 15/pid.B/2024/PN/Kla, pada www.sipp.pn-kalianda.go.id, rupanya salah mencantumkan pasal.

Tertulis disitu, terdakwa Purnomo Wijoyo diancam Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, dakwaan dan tuntutan pemalsuan surat mengacu Pasal 263 KUH Pidana. (*)

Editor Sigit Pamungkas