Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Maret 2024

Bea Cukai Amankan 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Lamteng

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diamankan Bea Cukai Lampung dari penggerebekan di Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Istimewa.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (28/3/2024). 19 ribu botol diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah.

"Lalu, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian sebuah pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah, " kata Arif, saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024). 

Sesampai di lokasi, tim menemukan truk yang diduga mengangkut MMEA ilegal terparkir di sebuah rumah. 

"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan MMEA ilegal sebanyak 19 ribu botol tanpa dilekati pita cukai. 

"Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barangsebesar Rp695 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta, " Jelasnya. 

Ia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal. 

"Mari turut aktif bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran BKC ilegal di sekitar tempat tinggal Anda," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya