Logo

berdikari Nasional

Selasa, 19 Maret 2024

Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Jalur Mudik, Kecuali Pengangkut Sembako dan BBM

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia

Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas Polda Lampung akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat lebaran tahun 2024. Pembatasan akan digelar mulai 5 April hingga 16 April 2024 bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, pembatasan operasional kendaraan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang mengangkut hasil galian dan hasil tambang serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

"Pemberlakuan ini berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan surat Nomor: SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah," kata Medyanta, Senin (18/3/2024).

Namun, lanjut dia, ada beberapa jenis kendaraan truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang Idul Fitri mendatang.

"Seperti kendaraan mengangkut barang yang diperbolehkan melintas diantaranya harus menempelkan surat berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas di wilayah," ucapnya.

"Dalam surat edaran itu kendaraan yang tetap diizinkan melintas seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok dan pembawa hewan ternak,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menambahkan, kebijakan tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik jelang lebaran.

"Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas. Hal ini demi kenyamanan pemudik," imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima.

"Dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dipakai. Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas mudik.

Budi Karya menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

"SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024," kata Budi Karya dalam Konferensi Pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024, Minggu (17/3/2024).

Patut dicatat, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat. Salah satu ruas jalan tol yang dibatasi yakni Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Selain itu, pemerintah akan menyiapkan 3 pelabuhan penyeberangan dari pulau Jawa ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat mudik Lebaran 2024. Tiga pelabuhan yang digunakan adalah Merak, Ciwandan dan Bojonegara.

"Untuk pelabuhan penyeberangan, kita bicara ke arah barat yaitu Merak, karena titik yang biasanya jadi masalah ke barat adalah di Merak. Maka untuk arus mudik kita menggunakan tiga pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (17/3/2024).

Hendro mengatakan, penggunaan tiga pelabuhan untuk penyeberangan ke Sumatera ini mulai diberlakukan pada Rabu (3/4/2024) mendatang. Jenis kendaraan yang akan menyeberang juga diatur berdasarkan pelabuhan.

"Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IV a itu semuanya lewat Merak. Untuk sepeda motor dan truk kecil itu lewat Ciwandan, dan golongan VIII dan IX yang diperbolehkan dengan memuat kebutuhan pokok itu di pelabuhan Bojonegara," kata Hendro.

Pengaturan tiga penyeberangan menuju ke pulau Sumatera adalah Pelabuhan Merak melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa sampai dengan golongan VI mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.


Lalu, Pelabuhan Ciwandan melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VII tujuan Sumatera mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Dan Pelabuhan BBJ Bojonegara melayani kendaraan bermotor golongan VIII dan IX tujuan Sumatera mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB. (*)

Editor Sigit Pamungkas