Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 25 Januari 2024

Waduh! Ada 666 Pernikahan di Bawah Umur se-Lampung Sepanjang Tahun 2023

Oleh Redaksi

Berita
Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ismiwati memberi keterangan terkait meningkatnya pernikahan di bawah umur di Provinsi Lampung. Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, ada 666 pasangan di bawah umur se-Lampung yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 649 pasangan di bawah umur. Penyebab mereka menikah di bawah umur didominasi karena hamil duluan.


"Dari periode Januari hingga Desember 2023 yang melakukan dispensasi nikah ada sebanyak 666 perkara," kata Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ismiwati, saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2024).

Ismiwati menjelaskan, pasangan di bawah umur minta dispensasi nikah terbanyak ada di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, ada 233 perkara.

"Sementara yang paling sedikit ada di Pengadilan Agama Mesuji tercatat hanya 1 perkara," jelasnya.

Adapun rinciannya, PA Gedong Tataan Pesawaran ada 18 perkara pernikahan dini, PA Pringsewu 33, PA Mesuji 1, PA Tulangbawang Barat 55, PA Sukadana 52, PA Tanjung Karang 40, dan PA Krui ada 63

Selanjutnya, PA Kotabumi terdapat 47 perkara pernikahan dini, PA Metro 11, PA Kalianda 52, PA Tulang Bawang 22, PA Tanggamus 6, PA Gunung Sugih 233, serta PA Blambangan Umpu 33 perkara.

Ismiwati mengungkapkan, penyebab adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman akibat pergaulan yang terlalu bebas. "Artinya mereka sudah hamil di luar nikah, sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur," katanya.

Selain itu, lanjut dia, perkawinan dini juga disebabkan adanya perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi menjadi UU No. 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang terbaru tersebut disebutkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur pria yakni 19 tahun.

"Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata berumur 15 tahun, Bahkan, ada juga yang baru lulus SD sudah hamil lalu melakukan pernikahan," imbuhnya.

Ismiwati melanjutkan, pernikahan di bawah umur juga disebabkan faktor gadget, dimana anak-anak tidak bisa memilah mana tontonan yang bisa dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat.

"Lalu tidak ada penjagaan yang ketat oleh orang tua, sehingga anak bebas melihat apapun yang ada di android,” ucapnya.

Pengamat Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani menilai, maraknya pernikahan usia dini disebabkan banyak faktor mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi serta pergaulan bebas.

"Masalah ekonomi ini mempengaruhi pernikahan dini, termasuk tingkat pendidikan rendah dan pergaulan bebas. Sehingga marak terjadi married by accident yakni menikah karena sudah hamil duluan," katanya.

Menurutnya, minimnya akses informasi terhadap kesehatan reproduksi yang didapat masyarakat juga menjadi penyebab.  "Terutama akses informasi kesehatan reproduksi bagi perempuan ini penting. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi bayi yang dilahirkan dan termasuk ibu dan ayah secara mental yang belum siap," terangnya.

Menurutnya, solusi yang baik mengatasi pernikahan di bawah umur adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya keluarga yang ideal, baik itu fisik, mental dan ekonominya.

Selain itu, lanjut dia, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah pernikahan usia dini. "Pemerintah daerah bisa menerbitkan perda yang dapat mengatur untuk menekan terjadinya pernikahan dini. Upaya pencegahan pernikahan usia dini harus dilakukan sampai di tingkat RT dan kepala daerah harus kompak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 25 Januari 2024, dengan Judul "Waduh! Ada 666 Pernikahan di Bawah Umur se-Lampung Sepanjang Tahun 2023"

Editor Didik Tri Putra Jaya