Berdikari.co, Bandar Lampung - Selain
komoditas beras, kedelai, dan gula, era pemerintahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) juga mengimpor bawang putih mencapai 4.300.780 ton selama periode
2015-2022.
Hingga kini, pemerintah belum mampu mewujudkan
swasembada bawang putih. Kebutuhan bumbu masak ini masih banyak dipasok dari
luar negeri atau melalui impor.
Padahal, pemerintah sempat menargetkan
swasembada bawang putih terlaksana pada 2020, kemudian direvisi menjadi 2021.
Namun, hingga tahun 2022 pemerintah masih tetap melakukan impor bawang putih.
Sesuai perhitungan Kementerian Pertanian
(Kementan), dibutuhkan lahan seluas 73 ribu hektar untuk mencapai swasembada
bawang putih, terdiri dari 60 ribu hektar ditujukan untuk bawang konsumsi dan
13 ribu sisanya ditujukan untuk produksi benih.
Sayangnya, impian swasembada pangan
kelihatannya masih sulit terealisasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) menunjukkan, impor bawang putih pada 2015 tercatat 482.655 ton, dan 2016
sebanyak 444.300 ton.
Tahun 2017, impor bawang putih meroket mencapai
556.060 ton, dan menanjak lagi pada tahun 2018 menjadi 581.077 ton. 2019, impor
bawang putih kembali dilakukan sekitar 465.000 ton, dan 2020 impor bawang putih naik mencapai 587.000
ton.
Pada 2021, impor bawang putih naik lagi menjadi
610.049 ton, dan 2022 impor bawang putih 574.639 ton. Sehingga total
impor bawang putih kurun waktu 2015-2022 sebanyak 4.300.780 ton.
Dikutip dari dokumen Outlook Bawang Putih 2020
yang diterbitkan Kementerian Pertanian, Indonesia telah berpredikat sebagai
negara importir bawang putih terbesar di dunia berdasarkan data FAO pada tahun
2014-2018.
Analis Ketahanan Pangan Badan Pangan Nasional
(Bapanas), Retno Utami mengungkapan, 95 persen bawang putih yang ada di Tanah
Air masih impor. Hal ini karena Indonesia masih belum mampu memproduksi bawang
putih sendiri.
Imbasnya, Indonesia masih ketergantungan impor
bawang putih, sehingga ketika importasi mengalami permasalahan, stok bawang
putih di Indonesia menipis yang membuat harganya menjadi tinggi.
"Bawang putih bukan komoditas yang kita
produksi, 90 persen atau mungkin 95 persen bawang putih didatangkan dari luar.
Artinya kita masih impor Ketergantungan impor kita terhadap bawang putih ini
sangat tinggi, sehingga ketika kita tidak memproduksi dan ketika supply masih
kurang maka kemungkinan ada kendalanya atau hambatan dalam dari luar,"
katanya, Kamis (25/5/2023) lalu.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori
mengatakan, impor bawang putih nyaris sempurna memenuhi kebutuhan konsumsi
masyarakat Indonesia yang sebesar 651.000 ton per tahun.
Ia menilai, selama tata niaga tidak diperbaiki
pemerintah, Indonesia akan terus bergantung impor. “Perlu kebijakan radikal
bila ingin bisa swasembada. Sebab, bawang putih impor amat murah, terutama dari
China,” ujar Khudori.
Dugaan Maladministrasi Penerbitan Surat Impor
Sementara itu, Ombudsman Republik
Indonesia menduga ada maladministrasi yang dilakukan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)
bawang putih. Temuan itu bermula dari laporan importir bawang putih yang
menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan
oknum Kemendag berinisial SA dalam menerbitkan SPI bawang putih.
"Pelapor menduga permasalahan yang
dialami pelapor disebabkan oleh permainan menteri perdagangan dan oknum
kemendag dengan inisial SA," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika
saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Namun, ia menegaskan Ombudsman RI lebih
menitikberatkan soal dugaan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag karena berkaitan langsung dalam
pelayanan publik.
"Kalau misalnya ada desas-desus apakah
oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan
Ombudsman," ujarnya.
Pelapor juga mengaku ditawari oknum dari
Kemendag yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan
syarat komisi sebesar Rp4.500-Rp5.000 per kg. Selain itu, pelapor mengaku
mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag.
Dalam kasus ini, lanjut Yeka, Kemendag tidak
menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak
Februari 2023, namun diabaikan hingga saat ini.
Yeka juga membeberkan bahwa ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13
Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag
No.25/2022 jo Permendag No.20/2021 tentang prosedur penerbitan SPI bawang putih
ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai
bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa
diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih,"
ungkap Yeka.
Ombudsman RI menilai Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri (Daglu) telah melakukan penyimpangan prosedur dalam
penerbitan SPI bawang putih. Ditambah, Dirjen Daglu juga disebut telah menambah
tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri
perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan,
termasuk persetujuan impor.
Oleh sebab itu, Yeka mendesak Kemendag agar
segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kemendag
No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor
bawang putih.
"Ombudsman melihat mekanisme laporan
kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan
tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen
melanggar peraturan menteri," tuturnya. (*)

berdikari









