Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 01 November 2023

Selain Beras, Kedelai, dan Gula, Era Presiden Jokowi Juga Impor Bawang Putih Sampai 4.300.780 Ton

Oleh ADMIN

Berita
Era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimpor bawang putih mencapai 4.300.780 ton selama periode 2015-2022. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Selain komoditas beras, kedelai, dan gula, era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimpor bawang putih mencapai 4.300.780 ton selama periode 2015-2022.  

Hingga kini, pemerintah belum mampu mewujudkan swasembada bawang putih. Kebutuhan bumbu masak ini masih banyak dipasok dari luar negeri atau melalui impor.

Padahal, pemerintah sempat menargetkan swasembada bawang putih terlaksana pada 2020, kemudian direvisi menjadi 2021. Namun, hingga tahun 2022 pemerintah masih tetap melakukan impor bawang putih.

Sesuai perhitungan Kementerian Pertanian (Kementan), dibutuhkan lahan seluas 73 ribu hektar untuk mencapai swasembada bawang putih, terdiri dari 60 ribu hektar ditujukan untuk bawang konsumsi dan 13 ribu sisanya ditujukan untuk produksi benih.

Sayangnya, impian swasembada pangan kelihatannya masih sulit terealisasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, impor bawang putih pada 2015 tercatat 482.655 ton, dan 2016 sebanyak 444.300 ton.

Tahun 2017, impor bawang putih meroket mencapai 556.060 ton, dan menanjak lagi pada tahun 2018 menjadi 581.077 ton. 2019, impor bawang putih kembali dilakukan sekitar 465.000 ton, dan 2020 impor bawang putih naik mencapai 587.000 ton.

Pada 2021, impor bawang putih naik lagi menjadi 610.049 ton, dan 2022 impor bawang putih 574.639 ton. Sehingga total impor bawang putih kurun waktu 2015-2022 sebanyak 4.300.780 ton.

Dikutip dari dokumen Outlook Bawang Putih 2020 yang diterbitkan Kementerian Pertanian, Indonesia telah berpredikat sebagai negara importir bawang putih terbesar di dunia berdasarkan data FAO pada tahun 2014-2018.

Analis Ketahanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Retno Utami mengungkapan, 95 persen bawang putih yang ada di Tanah Air masih impor. Hal ini karena Indonesia masih belum mampu memproduksi bawang putih sendiri.

Imbasnya, Indonesia masih ketergantungan impor bawang putih, sehingga ketika importasi mengalami permasalahan, stok bawang putih di Indonesia menipis yang membuat harganya menjadi tinggi.

"Bawang putih bukan komoditas yang kita produksi, 90 persen atau mungkin 95 persen bawang putih didatangkan dari luar. Artinya kita masih impor Ketergantungan impor kita terhadap bawang putih ini sangat tinggi, sehingga ketika kita tidak memproduksi dan ketika supply masih kurang maka kemungkinan ada kendalanya atau hambatan dalam dari luar," katanya, Kamis (25/5/2023) lalu.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengatakan, impor bawang putih nyaris sempurna memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia yang sebesar 651.000 ton per tahun.

Ia menilai, selama tata niaga tidak diperbaiki pemerintah, Indonesia akan terus bergantung impor. “Perlu kebijakan radikal bila ingin bisa swasembada. Sebab, bawang putih impor amat murah, terutama dari China,” ujar Khudori.

Dugaan Maladministrasi Penerbitan Surat Impor

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Temuan itu bermula dari laporan importir bawang putih yang menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan oknum Kemendag berinisial SA dalam menerbitkan SPI bawang putih.

"Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan menteri perdagangan dan oknum kemendag dengan inisial SA," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).

Namun, ia menegaskan Ombudsman RI lebih menitikberatkan soal dugaan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik.

"Kalau misalnya ada desas-desus apakah oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Pelapor juga mengaku ditawari oknum dari Kemendag yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar Rp4.500-Rp5.000 per kg. Selain itu, pelapor mengaku mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag.

Dalam kasus ini, lanjut Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023, namun diabaikan hingga saat ini.


Yeka juga membeberkan bahwa ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021 tentang prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," ungkap Yeka.

Ombudsman RI menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Ditambah, Dirjen Daglu juga disebut telah menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor.

Oleh sebab itu, Yeka mendesak Kemendag agar segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kemendag No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.

"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," tuturnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas