Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang
dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Kelurahan
Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Hal itu dilakukan karena PT SJIM belum
mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(PKKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan penghentian sementara reklamasi
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.
"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara
tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka
kembali setelah mereka mendapat izin PKKPRL karena ini adalah izin prinsip
dasarnya," kata Liza, Rabu (20/9/2023).
Liza mengungkapkan, pihak PSDKP KKP tidak memberikan
waktu berapa lama perusahaan tersebut harus mengurus izin PKKPRL. Hal tersebut
lantaran banyak yang harus dilengkapi termasuk hak dari para nelayan.
"Pemberhentian itu sifatnya sampai mereka
mendapat persetujuan PKKPRL. Setelah itu keluar silahkan melanjutkan kembali
reklamasinya. Dan ini tidak diberikan waktu berapa lama dia harus menyelesaikan
izin tersebut," katanya.
Liza menjelaskan, PT SJIM memang telah memiliki
sejumlah izin mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen pembangunan terminal
untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.
Kemudian, surat izin reklamasi dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022
dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS
diterbitkan Kemenhub pada April 2023.
"Jadi memang yang belum diurus adalah izin
PKKPRL sebagai izin dasar. Ibarat mau buat rumah dia langsung atap jadi bisa
roboh rumahnya," jelasnya.
Liza menjelaskan, dari total 14,83 hektar lahan
yang mendapatkan izin reklamasi, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh
perusahaan adalah 1,4 hektar.
"Izin reklamasinya 14,83 hektar, tapi baru
direklamasi 1,4 hektar. Kalau mereka segera mengurus dan selesai maka sudah
boleh lagi beroperasi. Dan ini yang dihentikan adalah reklamasinya, untuk
aktivitas kantoran masih boleh," ujarnya.
Liza menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan
pengawasan di lokasi reklamasi sampai perusahaan melengkapi izin PKKPRL.
"Pengawasan tentu dilakukan, kita selalu koordinasi dengan KKP untuk
melakukan pengawasan di lapangan," imbuhnya.
Liza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang
Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang
laut maka harus dilengkapi izin PKKPRL.
"Prinsip dasar adalah PKKPRL. Jadi harus
dipenuhi selama dia memakai ruang laut seperti keramba jaring apung, tambak,
tempat wisata yang memakai ruang laut harus ada izin PKKPRL," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Himpunan Nelayan
Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak kegiatan reklamasi di Pesisir
Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar
Lampung, yang dilakukan oleh PT SJIM.
Proyek reklamasi tersebut dinilai telah
merampas hak-hak nelayan sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Ketua
HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM berdampak
langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Karang Jaya,
Panjang.
"Efek domino yang dirasakan dari proyek
reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan yang turun drastis, terjadi
abrasi hingga berdampak pada kesehatan masyarakat nelayan," kata Bayu,
Senin (18/9/2023).
Bayu menegaskan, HNSI Lampung menolak keras
adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM di Pantai Karang Jaya.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan stakeholder
terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan HSNI
Lampung yang mewadahi aspirasi para nelayan.
"Perusahaan tidak melibatkan instansi
terkait. Tidak ada koordinasi dari perusahaan untuk mencari solusi terbaik
dengan adanya proyek reklamasi itu. Hanya beberapa pihak saja yang diajak
koordinasi oleh perusahaan," katanya.
Bayu juga mempertanyakan pihak-pihak yang
diajak berdiskusi dengan PT SJIM apakah bisa benar-benar mewakili suara
nelayan. “Kalau mereka bisa mewakili suara nelayan tentu tidak akan ada gejolak
seperti ini," tegasnya.
Bayu mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat
bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah menyikapi proyek reklamasi
PT SJIM yang telah merampas hak-hak nelayan tersebut.
"Kami akan lihat dulu respon perusahaan
seperti apa, dan akan kita diskusikan untuk mengambil langkah-langkah
selanjutnya,” paparnya. (*)