Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 September 2023

KKP Hentikan Sementara Reklamasi PT SJIM, Perusahaan Harus Urus Izin PKKPRL

Oleh ADMIN

Berita
Penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Hal itu dilakukan karena PT SJIM belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan penghentian sementara reklamasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka kembali setelah mereka mendapat izin PKKPRL karena ini adalah izin prinsip dasarnya," kata Liza, Rabu (20/9/2023).

Liza mengungkapkan, pihak PSDKP KKP tidak memberikan waktu berapa lama perusahaan tersebut harus mengurus izin PKKPRL. Hal tersebut lantaran banyak yang harus dilengkapi termasuk hak dari para nelayan.

"Pemberhentian itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL. Setelah itu keluar silahkan melanjutkan kembali reklamasinya. Dan ini tidak diberikan waktu berapa lama dia harus menyelesaikan izin tersebut," katanya.

Liza menjelaskan, PT SJIM memang telah memiliki sejumlah izin mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.

Kemudian, surat izin reklamasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS  diterbitkan Kemenhub pada April 2023.

"Jadi memang yang belum diurus adalah izin PKKPRL sebagai izin dasar. Ibarat mau buat rumah dia langsung atap jadi bisa roboh rumahnya," jelasnya.

Liza menjelaskan, dari total 14,83 hektar lahan yang mendapatkan izin reklamasi, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan adalah 1,4 hektar.

"Izin reklamasinya 14,83 hektar, tapi baru direklamasi 1,4 hektar. Kalau mereka segera mengurus dan selesai maka sudah boleh lagi beroperasi. Dan ini yang dihentikan adalah reklamasinya, untuk aktivitas kantoran masih boleh," ujarnya.

Liza menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi reklamasi sampai perusahaan melengkapi izin PKKPRL. "Pengawasan tentu dilakukan, kita selalu koordinasi dengan KKP untuk melakukan pengawasan di lapangan," imbuhnya.

Liza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus dilengkapi izin PKKPRL.

"Prinsip dasar adalah PKKPRL. Jadi harus dipenuhi selama dia memakai ruang laut seperti keramba jaring apung, tambak, tempat wisata yang memakai ruang laut harus ada izin PKKPRL," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak kegiatan reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang dilakukan oleh PT SJIM.

Proyek reklamasi tersebut dinilai telah merampas hak-hak nelayan sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM berdampak langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Karang Jaya, Panjang.

"Efek domino yang dirasakan dari proyek reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan yang turun drastis, terjadi abrasi hingga berdampak pada kesehatan masyarakat nelayan," kata Bayu, Senin (18/9/2023).

Bayu menegaskan, HNSI Lampung menolak keras adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM di Pantai Karang Jaya. Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan HSNI Lampung yang mewadahi aspirasi para nelayan.

"Perusahaan tidak melibatkan instansi terkait. Tidak ada koordinasi dari perusahaan untuk mencari solusi terbaik dengan adanya proyek reklamasi itu. Hanya beberapa pihak saja yang diajak koordinasi oleh perusahaan," katanya.

Bayu juga mempertanyakan pihak-pihak yang diajak berdiskusi dengan PT SJIM apakah bisa benar-benar mewakili suara nelayan. “Kalau mereka bisa mewakili suara nelayan tentu tidak akan ada gejolak seperti ini," tegasnya.

Bayu mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah menyikapi proyek reklamasi PT SJIM yang telah merampas hak-hak nelayan tersebut.

"Kami akan lihat dulu respon perusahaan seperti apa, dan akan kita diskusikan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” paparnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas