Berdikari.co, Bandar Lampung - Beredar kabar
ada enam pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung diusulkan ke Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.
Hal tersebut dilakukan karena akhir masa
jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi'i akan
berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
Informasi dihimpun Berdikari.co, DPRD
Kabupaten Tanggamus dan Pemprov Lampung sudah mengusulkan masing-masing tiga
nama ke Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.
Sumber di Pemprov Lampung mengatakan ada tiga
nama pejabat eselon II yang diusulkan oleh DPRD Tanggamus untuk menjadi Pj
Bupati Tanggamus.
“Tiga nama itu adalah Kepala Dinas Tenaga
Kerja Agus Nompitu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Mulyadi
Irsan serta Kepala Dinas Cipta Karya Pengelolaan Sumber Daya Air Budhi
Dharmawan,” kata Sumber ini, Selasa (5/9/2023).
Ia melanjutkan, Pemprov Lampung juga sudah
mengusulkan tiga nama pejabat eselon II untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.
Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Zaidirina,
Kepala Dinas Kehutanan Ruchyansyah dan Kasat Pol-PP Zulkarnain.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra
Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan saat dihubungi mengatakan Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi Penjabat
Bupati Tanggamus.
"Karena masa jabatan Bupati Kabupaten
Tanggamus dan wakilnya akan berakhir pada 20 September mendatang," kata
Qodratul, Selasa (5/9/2023).
Qodratul mengungkapkan, nama-nama yang
diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan pejabat eselon II yang
berada di lingkungan Pemprov Lampung.
"Untuk usulan nama Pj sepertinya sudah H-sebulan,
sesuai dengan ketentuan dan surat dari Kemendagri. Tapi tentang siapanya saya
kurang tahu," katanya.
Menurut Qodratul, jika merujuk kepada regulasi
dan aturan, pengajuan dan usulan nama-nama Pj Bupati Tanggamus bersumber dari
tiga instansi yakni DPRD Kabupaten Tanggamus, Pemprov Lampung dan Kementerian
Dalam Negeri.
"Masing-masing instansi menyetorkan tiga
nama, kemudian dari sembilan nama itu ada tiga nama yang disetorkan oleh Tim
Penilai Akhir ke Presiden untuk ditetapkan satu nama terpilih," jelasnya.
(*)