Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 27 Juli 2023

Boleh Beroperasi Usai 5 Bulan Disegel, Angel's Wing Siap Ditutup Permanen Jika Langgar 9 Aturan Pemkot

Oleh Redaksi

Berita
Pembukaan segel Kafe Angel Wings di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Kamis (27/7/2023). Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Cafe Angel's Wing diperbolehkan beroperasi kembali setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas segel, Kamis (27/7/2023), usai manajemen Angel's Wing yaitu PT Asia Gilang Bersama, mengajukan surat permohonan pelepasan segel.

Dari hasil rapat bersama, Pemkot Bandar Lampung memberikan keringanan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi oleh Manajemen Angel's Wing.

Perwakilan Manajeman Kafe and Resto Angel's Wing, Jumi Irawan mengungkapkan, Angel's Wing siap menerima konsekuensi apapun atau ditutup secara permanen jika melanggar semua aturan dari Pemkot Bandar Lampung.

"Sudah jelas di poin 9 dalam syarat yang harus dipatuhi Angel's Wing, yakni bersedia dicabut izin usaha secara permanen apabila melanggar ketentuan yang berlaku," kata Jumi, Kamis (27/7/2023).

Jumi mengatakan, setelah kembali beroperasi, kafe Angel's Wing akan tetap diawasi Pemkot Bandar Lampung. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkomiten dan bersungguh-sungguh mengikuti aturan.

Ditanya terkait izin lingkungan dari warga setempat, Jumi mengaku sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dan telah mengantongi izin tersebut.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan izin beroperasi kembali kepada Angel's Wing.

"Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Angel's Wing," ujar Muhtadi, dalam konferensi pers di kantor DPMPTSP Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).

Adapun 9 aturan yang harus dipatuhi diantaranya :

  1. Angel's Wing melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni bidang resto dan rumah minum atau kafe.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
  3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
  4. Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan Malam.
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
  7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan.
  9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru grand opening beberapa hari lalu di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.

Walikota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu 4 Februari 2023.

Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.

Eva Dwiana mengaku pihak Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing karena sudah menjual minuman keras. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya