Berdikari.co, Bandar
Lampung - Penetapan tersangka dalam kasus proyek jalan nasional
Ir-Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp147 miliar terkendala audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik Subdit III
Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan
meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menuntaskan
kasus tersebut.
Kasubdit III Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, mengatakan penyidik terhambat
hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan kasus jalan
nasional itu.
“Ya, kami akan kembali
meminta bantuan ke KPK terkait kasus Jalan Sutami-Simpang Sribhawono. Karena
seharusnya habis lebaran ini kami mau menetapkan tersangka, tapi terhambat
audit BPK RI,” kata Alsyahendra, Rabu (25/5).
Ia menjelaskan, BPK
pernah kembali meminta keterangan beberapa saksi untuk menyinkronkan keterangan
saksi dengan perhitungan audit.
“Sudah kita penuhi
permintaan BPK, yakni meminta keterangan tambahan beberapa saksi. Tapi sampai
saat ini, belum ada hasil auditnya. Makanya kami akan kembali minta bantuan
KPK,” ujarnya.
Proyek jalan nasional
tahun anggaran 2018–2019 itu dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM)
dengan komisaris Hengki Widodo alias Engsit.
Sebelumnya, Polda
Lampung bersama dengan KPK RI dan BPK RI, sudah melakukan pengecekan ke jalan
tersebut pada 24 Februari 2022. Polda juga turun bersama Tim BPK RI, Ahli
konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Pengecekan juga
didampingi tim Korsup II KPK RI serta tim Jaksa dari Kejati Lampung.
Tim gabungan tersebut
turun ke lokasi untuk melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas
jalan. Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung juga mengukur
panjang, dan lebar jalan serta menandai titik yang pernah dijadikan pengambilan
sampel Core Drill aspal sebelumnya di Jalan Ir. Sutami hingga Simpang
Sribhawono.
Awalnya, Ditreskrimsus
Polda Lampung telah menetapkan tersangka pada perkara tersebut pada tahun 2021.
Lima orang tersangka diantaranya, Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM,
Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM, Bambang Hariadi
Wikanta selaku Pengawas proyek tersebut, Sahroni dan Rukun Sitepu dari
Direktorat Bina Marga Kemen PUPR.
Aparat juga menyita Rp10 miliar dan 100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Engsit mengajukan praperadilan, dan penetapan status tersangkanya pun dibatalkan oleh majelis hakim di PN Tanjungkarang. (PR)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 27 Mei 2022 dengan judul “BPK Hambat Penyelidikan Kasus Korupsi Jl. Sutami”