Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 Mei 2022

Penyelidikan Kasus Korupsi Jl. Sutami Terkendala Audit BPK

Oleh ADMIN

Berita
Polda Lampung bersama KPK dan BPK RI, saat melakukan pengecekan ke jalan nasional Ir-Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono pada 24 Februari 2022. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penetapan tersangka dalam kasus proyek jalan nasional Ir-Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp147 miliar terkendala audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menuntaskan kasus tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, mengatakan penyidik terhambat hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan kasus jalan nasional itu.

“Ya, kami akan kembali meminta bantuan ke KPK terkait kasus Jalan Sutami-Simpang Sribhawono. Karena seharusnya habis lebaran ini kami mau menetapkan tersangka, tapi terhambat audit BPK RI,” kata Alsyahendra, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, BPK pernah kembali meminta keterangan beberapa saksi untuk menyinkronkan keterangan saksi dengan perhitungan audit.

“Sudah kita penuhi permintaan BPK, yakni meminta keterangan tambahan beberapa saksi. Tapi sampai saat ini, belum ada hasil auditnya. Makanya kami akan kembali minta bantuan KPK,” ujarnya.

Proyek jalan nasional tahun anggaran 2018–2019 itu dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan komisaris Hengki Widodo alias Engsit.

Sebelumnya, Polda Lampung bersama dengan KPK RI dan BPK RI, sudah melakukan pengecekan ke jalan tersebut pada 24 Februari 2022. Polda juga turun bersama Tim BPK RI, Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).

Pengecekan juga didampingi tim Korsup II KPK RI serta tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Tim gabungan tersebut turun ke lokasi untuk melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan. Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung juga mengukur panjang, dan lebar jalan serta menandai titik yang pernah dijadikan pengambilan sampel Core Drill aspal sebelumnya di Jalan Ir. Sutami hingga Simpang Sribhawono.

Awalnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tersangka pada perkara tersebut pada tahun 2021. Lima orang tersangka diantaranya, Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM, Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM, Bambang Hariadi Wikanta selaku Pengawas proyek tersebut, Sahroni dan Rukun Sitepu dari Direktorat Bina Marga Kemen PUPR.

Aparat juga menyita Rp10 miliar dan 100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Engsit mengajukan praperadilan, dan penetapan status tersangkanya pun dibatalkan oleh majelis hakim di PN Tanjungkarang. (PR)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 27 Mei 2022 dengan judul “BPK Hambat Penyelidikan Kasus Korupsi Jl. Sutami


Editor Sigit Pamungkas