Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung
merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp3,2 triliun lebih atau 37,30 persen
dari target Rp8,7 triliun hingga 24 Mei 2022.
Provinsi Lampung
menyumbang pajak sebesar Rp2.446.968.540.310, dan Provinsi Bengkulu mencapai
Rp799.928.233.240. "Penerimaan pajak Bengkulu dan Lampung Alhamdulillah
mencapai 37,30 persen atau sebesar Rp3.246.896.773.550 dari target yang
diamanatkan sebesar Rp8.705.977.171.000," kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu
dan Lampung, Tri Bowo, Rabu (25/5).
Penerimaan pajak dua
provinsi itu didapatkan dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Rinciannya, KPP
Bengkulu I sebesar Rp428.378.454.924 atau 48,79 pesen, KPP Bandar Lampung I
sebesar Rp284.369.520.212 atau 40,43 persen, dan KPP Bengkulu II sebesar Rp319.218.855.135
atau 39,90 persen.
Selanjutnya, dari KPP
Madya Bandar Lampung sebesar Rp1.512.391.780.917 atau 38,19 persen, KPP Metro
sebesar Rp192.845.316.988 atau 32,91 persen, serta KPP Bandar Lampung II
sebesar Rp208.602.033.334 atau 32,05 persen.
Lalu KPP Kotabumi
sebesar Rp143.364.594.699 atau 30,58 persen, KPP Curup sebesar Rp52.330.923.181
atau 24,93 persen dan KPP Natar sebesar Rp105.395.294.160 atau sekitar 23,46
persen.
Tri mengatakan,
pihaknya optimis pada tahun 2022 ini bisa meraih prestasi sama seperti tahun
2021 lalu. Pada tahun 2021, DJP Bengkulu dan Lampung mampu merealisasikan pajak
melebihi target yakni 104 persen.
"Prestasi tahun
lalu menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak yang baik, karena capaiannya 104
persen. Tapi saya juga harap kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) itu
formal dan materialnya sesuai," kata dia.
Ia menerangkan, untuk
kepatuhan SPT tahun ini hingga per tanggal 23 Mei 2022, pihaknya bisa
mengumpulkan sebanyak 389.995 SPT atau sebesar 86,13 persen dari target yang
diamanahkan.
"Mudah-mudahan
sampai dengan Desember 2022 nanti sama juga kejadiannya seperti tahun lalu,
kita bisa melebihi target yang ditentukan," ungkapnya.
Saat ini, Kanwil DJP
Bengkulu dan Lampung sedang menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan
diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta
kemanfaatan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir
pada 30 Juni 2022.
"Saya meminta
kepada stakeholder dan seluruh mitra DJP dapat menggaungkan lagi PPS ini, agar
masyarakat dapat memanfaatkan PPS dengan waktu yang tersisa sekitar 1 bulan
lagi," imbuhnya.
Pengamat Ekonomi
Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya, menilai, pencapaian
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas realisasi penerimaan pajak patut di
apresiasi.
Asrian berharap,
capaian pajak tahun 2021 bisa kembali direalisasikan pada tahun 2022 . menurutnya, dengan
kondisi ekonomi yang semakin membaik akan mendorong wajib pajak baik perorangan
maupun korporasi semakin patuh dalam membayar pajak.
"Untuk melakukan peningkatan penerimaan pajak sangat tergantung dengan kondisi ekonomi nasional. Jika kondisi ekonomi semakin membaik maka akan berdampak pada penerimaan pajak yang juga semakin meningkat,” kata Asrian. Ia juga mengingatkan agar wajib pajaknya di upgrade agar semakin maksimal penerimaan pajak yang bisa direalisasikan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 27 Mei 2022 dengan judul "Hingga Mei, Lampung Sumbang Pajak Rp2,4 Triliun"