Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 Mei 2022

Kejari Pringsewu Temukan Praktik Mafia Pupuk di Gadingrejo, Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Oleh

Berita
Ilustrasi. Foto: Republika

Berdikari.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menemukan dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo pada tahun anggaran 2021. Hal itu terungkap saat Kejari Pringsewu menggelar ekspose operasi tim intelijen terkait kasus pupuk subsidi tersebut, Selasa (24/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mengatakan dalam ekspose ini tim seksi intelijen memaparkan hasil operasi dugaan mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo tahun anggaran 2021.

Ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Irawan, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, serta para Kasubsi dan jaksa.

Median menjelaskan, beberapa fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Semestinya, dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani yang memberikan data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 hektar serta nama anggota kelompok tani tersebut terdaftar di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Namun di lapangan ditemukan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. Ini telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 1, dan Ayat 2  Permendag No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," kata Median.

Ia melanjutkan, ditemukan pula adanya harga penebusan pupuk bersubsidi oleh anggota kelompok tani yang melebihi HET yaitu untuk penebusan pupuk Urea sebesar Rp125.000 per karung, dan untuk pupuk NPK sebesar Rp150.000 per karung.

“Sedangkan telah diatur bahwa HET untuk pupuk Urea sebesar Rp112.500 per karung dan untuk pupuk NPK sebesar Rp115.000 per karung. Sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.


Ia melanjutkan, dengan adanya temuan tersebut ada indikasi dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk subsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Median mengungkapkan, dengan adanya penemuan ini, tim Bidang Seksi Intelijen Kejari Pringsewu telah meminta keterangan terhadap 35 orang serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai dengan produsen pupuk bersubsidi.

“Selanjutnya terhadap adanya dugaan mafia pupuk yang kami temukan ini maka penanganan terkait permasalahan tersebut akan diserahkan lebih lanjut pada bidang tindak pidana khusus untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga menggerebek gudang yang memproduksi pupuk palsu milik PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 kilogram (1,725 ton) pupuk padat, 880 liter pupuk cair, dan 529 kemasan pupuk serbuk siap jual dari berbagai merk.

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menjelaskan kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menduga PT Gahendra Abadi Jaya memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 25 Mei 2022 dengan judul “Kejari Temukan Praktik Mafia Pupuk di Gadingrejo


Editor Sigit Pamungkas