Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 17 Mei 2022

Anggota TNI Tewas di Cafe Tokyo Space, Kapolresta Surati Walikota Bandar Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Anggota TNI Tewas di Cafe Tokyo Space. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Buntut kericuhan yang menyebabkan anggota TNI AD Prada AAS ditikam hingga meninggal dunia, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto meminta Walikota mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space.

Permintaan penutupan Cafe Tokyo Space disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui surat Nomor: B/615/V/OPS.2./2022 perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022.

Salah satu poin dalam surat tersebut meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space.

"Karena tidak mentaati Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor: 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung," kata Ino, Senin (16/5/2022).

Ino juga meminta Pemerintah Kota untuk melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan malam lainnya yang melanggar jam operasional. "Dimana telah diatur jam operasional dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, Cafe Tokyo Space yang beralamat di Jalan KS. Tubun Nomor 15 Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung tersebut diduga izin lingkungannya  dipalsukan. Pengelola cafe memalsukan tanda tangan persetujuan izin lingkungan.

Sumber tersebut mengatakan, pihak Cafe Tokyo Space sempat membawa tanda tangan persetujuan warga untuk mengurus izin lingkungan. Namun setelah ditelusuri ternyata tanda tangan tersebut palsu.

“Kabarnya mereka memalsukan izin tanda tangan pihak sekolah dan masjid di dekat lingkungan mereka. Tapi coba tanya lebih jelasnya lagi ke bagian perizinan,” kata politisi itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi saat dihubungi mengatakan bahwa Cafe Tokyo Space mengantongi izin berusaha cafe dan resto.

Namun, Cafe Tokyo Space belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Saat pemilik cafe melakukan proses perizinan, tim teknis yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandar Lampung menolak cafe itu menjual minuman beralkohol karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.

"Dalam kajian tim teknis, lokasinya tidak memenuhi persyaratan menjual minuman beralkohol sebab berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Perwakilan kedua tempat itu juga tidak menyetujui penjualan miras di cafe dan resto itu,"kata Muhtadi.

Karena tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis Cafe Tokyo tidak diperbolehkan menjual miras. "Tim Teknis tidak mengeluarkan rekomendasi cafe dan resto itu mengajukan izin penjualan miras," kata Muhtadi.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur meminta  Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup cafe tersebut. Menurutnya, tidak boleh tempat usaha menjual miras di zona pendidikan dan pemukiman. “Hal ini jelas melakukan pelanggaran. Selain itu cafe tersebut melanggar jam operasional. Seharusnya waktu operasional jam 10 malam sesuai ketentuan Satgas Covid, ternyata dilanggar. Memang harus ada tindakan penutupan cafe tersebut,” katanya lagi.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung lainnya, Nisfu Apriana menegaskan, cafe tersebut belum memiliki izin lengkap. “Kami sempat rapat dengan DPMPTSP terkait perizinan cafe, dan mendapat informasi bahwa cafe tersebut belum memiliki izin secara lengkap,” kata dia.

Pantauan di Cafe Tokyo Space pada Senin (16/5), lokasi tersebut telah dipasang stiker penutupan sementara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui  tim satgas Covid-19 setempat. Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, sebelumnya Cafe Tokyo Space juga sudah pernah disegel oleh tim satgas Covid-19, karena melanggar  jam operasional dan protokol kesehatan (Prokes). Tempat hiburan tersebut diberikan sanksi penyegelan selama 7 hari, pada Jumat (23/7/2021). (*)

Artikel ini Telah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 17 Mei 2022 dengan Judul "Anggota TNI Tewas di Cafe Tokyo Space"


Video KUPAS TV : Asyik Pesta Narkoba Jenis Sabu | Mantan Kades Bersama 3 Rekan Pria Ditangkap

Editor Didik Tri Putra Jaya